HEADLINE

Tersangkut Kasus BLBI, Sjamsul Nursalim Enggan Balik ke Indonesia

Tersangkut Kasus BLBI, Sjamsul Nursalim Enggan Balik ke Indonesia

KBR, Jakarta - Kuasa hukum Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail, mengklaim kliennya belum mendapat surat pemanggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait pemeriksaan kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Menurut KPK, penerbitan SKL itu merugikan negara Rp4,58 triliun. Sjamsul Nursalim merupakan eks pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), sebagai salah satu penerima utang BLBI.


"Yang saya tahu, surat panggilan itu secara formal kita tidak pernah tahu. Apakah memang betul KPK itu menyampaikannya? Melalui siapa? Apakah melalui kedutaan? Kami tidak pernah tahu," kata Maqdir dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (25/7/2018).


Saat ini Sjamsul Nursalim berada di Singapura. Maqdir mengatakan, kliennya tidak kembali ke Indonesia karena tidak mendapatkan jaminan kenyamanan. Pasalnya, kasus BLBI yang terjadi 20 tahun lalu, sampai saat ini masih menyeret-nyeret namanya.


Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim lainnya, Otto Hasibuan, menambahkan kliennya memang tidak punya kewajiban untuk kembali ke Indonesia. Sebab, tidak ada status hukum yang melekat padanya.


Otto menegaskan, Sjamsul bukanlah seorang tersangka atau buronan, kendati nama kliennya kerap disebut oleh KPK.


Lebih dari itu, Otto melanjutkan, Sjamsul tidak kembali ke Indonesia karena menghargai janji pemerintah Indonesia yang tertuang dalam Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) pada 21 September 1998. MSAA merupakan perjanjian antara pemerintah dengan BDNI.


Dalam perjanjian tersebut, pemerintah menjamin Sjamsul Nursalim tidak akan mendapat proses hukum setelah rampung menyelesaikan kewajiban pembayaran utang kepada negara.


"Pak Nursalim mengormati perjanjian. Janji pemerintah tidak akan menuntut dan menjamin. Ya dia menghormati," kata Otto.

Minta Sjamsul Nursalim Bersaksi

Dalam kasus ini, KPK baru membawa satu orang ke sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Terdakwa adalah eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Temenggung.

Syafruddin didakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sehingga menguntungkan Sjamsul Nursalim. Hal tersebut karena Syafruddin memutuskan untuk menghapuskan utang petambak garam kepada PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM) kepada BDNI sebesar Rp2,8 triliun.


PT DCD dan PT WM adalah anak perusahaan BDNI. Dua perusahaan tersebut merupakan aset BDNI yang diwajibkan menjadi pengganti dana BLBI. Sebab, waktu itu BDNI sudah diambil alih oleh BPPN.


Dalam persidangan, eks Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temengggung meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghadirkan pemilik Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.


Syafruddin meminta keduanya bersaksi terkait penerbitan surat keterangan lunas utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia kepada BDNI.


Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Yanto mengatakan, kedua saksi tersebut bisa dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sjamsul dan Itjih dapat pula dijadikan sebagai saksi meringankan bagi Syafruddin.


Editor: Agus Luqman 

  • Sjamsul Nursalim
  • BLBI
  • Korupsi BLBI
  • SKL BLBI
  • skandal BLBI
  • obligor BLBI

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!