HEADLINE

Jelang Putusan MK, Kapolri Larang Bawa Peluru Tajam

Jelang Putusan MK, Kapolri Larang  Bawa Peluru Tajam

KBR, Jakarta- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan, tidak akan menggunakan peluru tajam saat menjaga sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, pada Kamis (27/6/2019) lusa.  Keputusan tidak menggunakan peluru tajam itu, menurut Kapolri Tito Karnavian, sudah diinstruksikan kepada seluruh aparat anggota tim keamanan gabungan Polri dan TNI.

"Saya sudah menekankan kepada anggota saya, tegas, tidak boleh membawa peluru tajam itu Protapnya. Jadi kita akan gunakan teknis-teknis tertentu. Mulai dari peringatan, kalau para pelaku unjuk rasa baik-baik juga, ya pasti kita akan baik-baik," ujar Tito Karnavian, di Mabes Polri, Selasa (25/6/2019)

Tito menambahkan, jika ada penggunaan peluru tajam dalam aksi sidang putusan PHPU, dapat dipastikan bukan dari Polri dan TNI. Bersama dengan Panglima TNI, Tito sudah menyepakati, bahwa maksimal yang akan digunakan oleh seluruh aparat tim gabungan adalah peluru karet. Sebelum menembakannya, ada aturan teknis standar yang berlaku, yaitu diberikan tembakan peringatan sebelumnya.


Total terdapat 47.000 personil gabungan Polri-TNI yang diterjunkan. Rinciannya, 17.000 personel TNI dan 28.000 dari Polri. Ada pula personil dari Pemerintah Daerah sebanyak 2.000 orang.


Editor: Fadli Gaper 

  • peluru tajam
  • sidang putusan MK
  • sidang MK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!