HEADLINE

Anies Segel Bangunan di Pulau Reklamasi, Konsumen Tuntut Pengembang Kembalikan Uang

""Aku butuhnya sekarang. Aku minta dikembalikan saja duitnya""

Anies Segel Bangunan di Pulau Reklamasi, Konsumen Tuntut Pengembang Kembalikan Uang
Spanduk penyegelan terpasang pada salah satu bangunan ruko di Pulau D reklamasi Teluk Jakarta, Jakarta, Kamis (7/6). (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Konsumen properti di Pulau Reklamasi D, Jumras, meminta PT Kapuk Naga Indah mengembalikan uang angsuran rumah yang telah disetorkan. Hal itu disampaikan usai Pemprov DKI Jakarta menyegel 932 bangunan di atas pulau tersebut, pekan lalu.

 

Jumras awalnya ingin membeli properti di pulau tersebut untuk anaknya yang berkuliah di Jakarta. Saat ini, anaknya sudah mulai kuliah sementara proyek reklamasi masih belum selesai statusnya. Sehingga dia ingin uangnya kembali.

 

"Kalau (dilanjutkan) ya bagus, tapi kalau aku nggak lagi (tertarik). Karena aku butuh rumah saja bukan investasi," terangnya kepada KBR, Selasa (12/6/2018) sore.

 

"Kalau untuk ke depannya dibangun ya bagus lah. Aku nggak butuh rumah lagi pada saat itu. Aku butuhnya sekarang. Aku minta dikembalikan saja duitnya aku beli saja di tempat lain," tambahnya.


Jumras menjelaskan, pihaknya sudah menyetorkan uang total 2,1 miliar Rupiah. Saat ini dia masih mengangsur 900 juta terakhir.

"Ya kerugian material lah. Kita kan membayar selama 60 bulan," kata dia.

 

Dia kecewa dengan penjualan properti yang dilakukan PT Kapuk Naga Indah karena tidak "melengkapi administrasi untuk membangun."

 

Jumras dan sejumlah konsumen lain berencana mengadu ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk meminta perlindungan.

red

Senada disampaikan Kamillus Elu, Kuasa Hukum empat konsumen properti Pulau Reklamasi Teluk Jakarta. Dia mengatakan, klien-kliennya berencana mendatangi Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia. Mereka akan meminta pendampingan dari YLKI untuk menyelesaikan masalah jual beli dengan PT. Kapuk Naga Indah, anak usaha Agung Sedayu Group.

Dia mengatakan sudah pernah mendatangi YLKI. Tetapi YLKI menolak karena  permintaan pendampingan harus dari konsumen langsung.


"Kita dulu sampaikan surat ke YLKI. Tapi katanya harus konsumen langsung. Nanti mereka mau ke sana," kata Kamil kepada KBR, Selasa (12/6).


Kamil belum bisa memastikan waktu empat konsumennya mendatangi YLKI. Tetapi, yang jelas, permintaan pendampingan bakal berlangsung setelah lebaran.


Empat konsumen Kamil adalah pembeli bangunan mewah di Pulau C dan D proyek reklamasi Teluk Jakarta. Bangunan-bangunan tersebut berupa rumah dan ruko dengan harga lebih dari Rp2 milyar rupiah.


Kamil mengatakan, nasib properti yang kliennya beli sampai sekarang masih tidak jelas. Padahal, cicilan kepada pengembang PT. Kapuk Naga Indah sudah lebih dari Rp10 milyar.


Rencana mendatangi YLKI untuk meminta pendampingan, karena langkah-langkah klien Kamil tidak membuahkan hasil sampai saat ini. Kamil pernah melayangkan surat kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Ombudsman. Tetapi tidak ada tindak lanjut.


Menanggapi masalah itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seharusnya tidak lepas tangan dalam masalah jual-beli bangunan Pulau C dan D Proyek Reklamasi Teluk Jakarta antara konsumen dan pengembang PT. Kapuk Naga Indah. Pengurus Harian YLKI Sularsi mengatakan, ketidakjelasan nasib konsumen anak usaha Agung Sedayu Group itu sangat berkaitan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.


Menurut Sularsi, kasus Pulau Reklamasi bukan hanya karena PT. KNI membangun tanpa izin, tetapi juga karena Pemprov DKI lalai dalam mengawasi. Itu sebabnya, konsumen termakan iming-iming iklan buatan pengembang.


Dengan alasan itu, YLKI pun siap memberikan pendampingan kepada para konsumen. Sularsi mengatakan, bila ada pengaduan, YLKI akan meminta klarifikasi dan penjelasan dari Pemprov DKI Jakarta dan PT. KNI untuk menyelesaikan masalah jual-beli properti bangunan di atas Pulau Reklamasi.


"Kita mungkin bisa secara bersama-sama membantu mereka. Hal ini ada beberapa pihak. Dari sisi legalitas kan menjadi masalah. Developer melakukan kesalahan. Kedua dari sisi pemerintah, izinnya kan harus dengan Perda. Rancangannya kan ditarik kembali oleh Pemda," kata Sularsi kepada KBR, Selasa (12/6).


Sebetulnya, dua Rancangan Peraturan Daerah yang menjadi landasan hukum Proyek Reklamasi Teluk Jakarta sempat hampir rampung. Dua Raperda itu adalah Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Gubernur Basuki Tjahja Purnama yang membuat dua Raperda tersebut.


Tetapi, karena dua Raperda itu dianggap mendukung Proyek Reklamasi Teluk Jakarta, Gubernur Anies Baswedan menariknya dan tengah melakukan perombakan. Keputusan Anies itu dalam rangka menjalankan janji politik semasa kampanye, yaitu menolak proyek reklamasi.


Akibatnya, banyak konsumen bangunan Pulau Reklamasi berhadapan dengan ketidakjelasan. Mereka tidak tahu waktu serah-terima bangunan yang dibeli dengan cara dicicil.


Sampai saat ini, Sularsi mengatakan, YLKI belum menerima aduan dari konsumen. Kata dia, sempat ada kuasa hukum konsumen yang meminta pendampingan, kendati permintaan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti. Sebab, Sularsi menjelaskan, permintaan pendampingan harus muncul langsung dari konsumen, bukan perwakilan. 


Sementara itu Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Soelaeman Soemawinata menyatakan asosiasinya siap menjadi mediator antara pemerintah dan pengembang untuk menyelesaikan polemik proyek reklamasi Teluk Jakarta. Soelaeman beralasan, pengusaha khawatir ketidakpastian hukum soal proyek reklamasi tersebut bisa mengganggu iklim usaha real estate.

Meski begitu, kata Soelaeman, pemerintah bisa mengambil kebijakan apapun untuk menyelesaikan polemik reklamasi, asal tak menyalahi hukum.

"Tergantung kedua belah pihak kan. Kalau kita kan, REI itu organisasi yang bisa berhubungan dengan pengembang, yang jelas-jelas anggota kita, dan kita adalah mitra strategis pemerintah. Itu yang menjadi relevan. Saya kira pemerintah berhak untuk melakukan apa yang dianggap benar oleh dasar hukum pemerintah sendiri. Cuma, seyogyanya pengembang juga menunjukkan apakah sampai sejauh itu diperlukan," kata Soelaeman kepada KBR, Selasa (12/06/2018).


Meski sudah menawarkan sebagai mediator dan memiliki tim advokasi dalam asosiasi, kata Soelaeman, pemerintah maupun pengembang proyek reklamasi belum meminta bantuannya.


Soelaeman mengatakan, pengembang tidak mungkin bergerak tanpa seizin pemerintah. Namun, kata Soelaeman, pemerintah dan pengembang harus bertemu untuk memastikan jenis izin yang diberikan dan sejauh mana proses pengerjaan proyeknya. Misalnya, kata Soelaeman, bisa saja pengembang diizinkan menguruk, tapi belum dibolehkan membangun gedung karena belum mengantongi IMB.


Soal desakan membongkar pulau yang sudah terbangun, misalnya di Pulau D milik PT Kapuk Naga Indah, anak usaha Agung Sedayu Group, kata Soelaeman, kebijakan itu bisa saja diambil pemerintah asal ada dasar hukumnya. Namun, ia berkata, pengembang juga berhak menunjukkan perizinan yang dimiliki, bersama capaian pembangunan pulaunya.


Soelaeman mengingatkan, pemerintah harus konsisten soal aturan di bidang real estate, termasuk reklamasi. Menurutnya, konsep reklamasi itu telah ada sejak puluhan tahun lalu sebagai proyek nasional, dengan melibatkan swasta. Selain itu, Soelaeman juga mengeluhkan berbagai aturan pemerintah pusat dan daerah yang sangat memusingkan. Padahal, kata dia, ketidakpastian hukum bisa sangat mengganggu bisnis real estate, selain kondisi perekonomian global yang serta tak pasti.


Editor: Rony Sitanggang



  • penyegelan Pulau D reklamasi
  • reklamasi
  • Gubernur Anies Baswedan
  • Kapuk Naga Indah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!