HEADLINE

Proyek PT RUM Dijaga TNI, Warga Merasa Terintimidasi

""Bagi kami itu bentuk intimidasi. Sebenarnya kalau itu dikomunikasikan dengan baik bahwa akan ada pemasangan pipa untuk tujuan yang jelas menurut kami warga juga akan mendukung.""

Proyek PT RUM Dijaga TNI, Warga Merasa Terintimidasi
Aksi warga menolak kriminalisasi aktivis penolak pabrik rayon di Sukoharjo, Senin (19/3). (Foto: KBR/Dwi R.)

KBR, Jakarta - Perselisihan antara warga Sukorharjo, Jawa Tengah dengan manajemen PT Rayon Makmur Utama (PT RUM) masih berlanjut. Pendamping sekaligus pengacara publik LBH Semarang, Rizky Putra mengungkapkan, kini warga merasa terintimidasi lantaran penjagaan ketat anggota TNI di sekitar pabrik. Alhasil, warga pun tak bisa mendekat dan mengawasi kegiatan di kawasan sekitar proyek.

Menurut Rizky, penjagaan TNI itu dimulai sejak PT RUM melakukan pemasangan pipa pembuangan limbah.

"Bagi kami itu bentuk intimidasi. Sebenarnya kalau itu dikomunikasikan dengan baik bahwa akan ada pemasangan pipa untuk tujuan yang jelas menurut kami warga juga akan mendukung. Tapi ini memang kami tidak tahu ada motif apa di balik itu. Tapi perusahaan lebih memilih menggunakan cara-cara intimidatif," jelas Rizky kepada KBR, Selasa (29/5/2018).

Ia lantas mempertanyakan keterlibatan TNI dalam proses perbaikan pengelolaan lingkungn oleh PT RUM. "Sekarang kegiatan yang begitu terlihat di sekitar PT. RUM adalah pemasangan pipa untuk pembuangan limbah. Nah, yang kami herannya itu tidak tahu apa kepentingannya dijaga ketat oleh aparat TNI," ucap Rizky seraya mempertanyakan.

Pencemaran lingkungan dan air PT RUM di Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo berbuah sanksi penutupan oleh Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya. Penghentian sementara produksi PT RUM itu terhitung sejak Februari 2018 lalu hingga 18 bulan setelahnya.

Menurut Rizky, dampak pencemaran memang berangsur berkurang sejak penutupan pabrik. Namun kata dia, warga tetap menginginkan tak ada pabrik di sekitar desa karena produksi kain rayon itu dianggap membahayakan lingkungan.

"Ada kekhawatiran warga bahwa hasil dari investigasi warga, produksi rayon itu tidak aman. Terlebih kalau perusahaan ada di tengah permukiman. Jadi ada kekhawatiran besar warga, kalau RUM akan beroperasi akan terulang lagi."

red

Perwakilan warga dan pengacara publik LBH Semarang, Rizky Putra saat mengadu ke KLHK. (Foto: LBH Semarang)

Sebelumnya, warga telah melaporkan dugaan pencemaran PT RUM sebagai tindak pidana lingkungan ke kepolisian. Namun menurut Rizky, hingga kini belum ada tindak lanjut dari Polres maupun Polda Jawa Tengah terkait laporan tersebut.

Merasa diabaikan, warga pun bersama LBH dan Walhi mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga Komnas HAM untuk meminta bantuan. Namun upaya itu juga belum membuahkan hasil.

"Namun memang KLHK mengatakan tidak dalam ranah kewenangannya, tapi kami sampaikan saja agar mereka tahu bahwa pelanggaran masih ada," kata Rizky.

Ia sempat menanyakan soal sanksi yang tengah dipersiapkan KLHK untuk PT RUM. Ini berdasar pada pernyataan KLHK yang pada Maret lalu menyebut ada dua pelanggaran pabrik serat sintetis tersebut. Tapi menurut info yang ia terima dari KLHK, tim kementerian di bawah Siti Nurbaya itu masih merumuskan sanksi yang sesuai dengan derajat pelanggaran.

KLHK menjanjikan segera merampungkan rumusan tersebut dan membagikan draf kajian kementerian ke masyarakat.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/03-2018/kriminalisasi_aktivis__penolak_perusahaan_rayon_mengadu_ke_komnas_ham/95429.html">Kriminalisasi Aktvis, Penolak Perusahaan Rayon Mengadu ke Komnas HAM</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/03-2018/alasan_klhk_ancam_sanksi_tambahan_bagi_pt_rum_penghasil_serat_sintetis__di_sukoharjo/95271.html">Alasan KLHK Ancam Sanksi Tambahan bagi PT RUM</a>&nbsp;</b><br>
    

Rekomendasi Sanksi dari KLHK

Pada pengujung Maret 2018, tim KLHK menemukan sejumlah pelanggaran oleh PT RUM. Itu sebab saat itu Direktur Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administrasi KLHK Yazid Nurhuda berencana merekomendasikan ke Pemkab Sukoharjo untuk menjatuhkan sanksi tambahan. Ia menerangkan, hasil uji laboratorium atas sampel air dan udara yang diambil tim KLHK menunjukkan kualitas air di atas ambang baku mutu. 

"Ada beberapa baku mutu yang terlanggar. Dan ada beberapa pelanggaran, ketidaktaatan terhadap kewajiban lingkungan yang seharusnya dilaksanakan PT RUM," ujar Yazid kepada KBR saat diwawancara pada pengujung Maret 2018.

Yazid menambahkan, timnya sudah mengecek air di sekitar pabrik hingga area rumah warga yang letaknya 200 meter dari pabrik. Temuan sebelumnya juga menunjukkan sejumlah ketidakpatuhan PT RUM terkait instalasi pengolahan limbah. Di antaranya, belum ada cerobong khusus untuk memantau tingkat emisi udara.

Pemkab Sukoharjo sudah memerintahkan PT RUM menghentikan sementara operasinya dan memperbaiki instalasi pengolahan limbah. Menurut Yazid saat itu, KLHK bakal menyurati Pemkab agar menambah sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi PT RUM sebelum mulai beroperasi.

"Harus diperbaiki instalasi pengelolaan air limbahnya. Kemudian beberapa kewajiban di dalam izin terkait lingkungan yang harus dipenuhi."

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/04-2018/ganti_rugi_pencemaran_teluk___balikpapan__penyelesaian_tak_lewat_pengadilan_/95891.html">Ganti Rugi Pencemaran di Teluk Balikpapan</a>&nbsp;<a href="http://kbr.id/berita/04-2018/ganti_rugi_pencemaran_teluk___balikpapan__penyelesaian_tak_lewat_pengadilan_/95891.html">Ganti Rugi Pencemaran di Teluk Balikpapan</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/05-2018/warga_jombang_tolak_pengeboran_lapindo_brantas/96034.html">Warga Jombang Tolak Pengeboran Lapindo Brantas</a>&nbsp;</b><br>
    



Editor: Nurika Manan

  • Rayon
  • PT RUM
  • pencemaran lingkungan
  • sengketa warga dan perusahaan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!