HEADLINE

Ombudsman Temukan 4 Maladministrasi Kemenag, Menteri Lukman: Itu Kesimpulan Sepihak

Ombudsman Temukan 4 Maladministrasi Kemenag, Menteri Lukman: Itu Kesimpulan Sepihak

KBR, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia menemukan maladministrasi oleh Kementerian Agama terkait kasus penipuan yang dilakukan salah satu Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yakni PT Amanah Bersama Umat Tours (Abu Tours).

Anggota Ombudsman Ahmad Suaedy membeberkan empat penyelewengan kementerian di bawah Lukman Hakim Saefuddin tersebut. Pertama, tak kompeten mengawasi kinerja PPIU sehingga banyak jamaah gagal berangkat tanpa beroleh biaya ganti.

"Karena ada banyak pengawasan yang tidak efektif yang meskipun itu sudah diatur," kata Ahmad Suaedy di Ombudsman RI Jakarta, Selasa (17/4/18).

Maladministrasi kedua, lanjut Suadey, lambatnya pemberian sanksi terhadap PPIU yang menelantarkan jemaah. "Kami menghargai sekali kepada Kementerian Agama yang sudah mengakomodasi saran kami tahun lalu, salah satunya diakomodasi dalam PMA 8 Tahun 2018."

Ketiga, kementerian agama dinilai membiarkan transaksi antar-calon jemaah dengan PPIU tanpa kontrak tertulis. Dan terakhir, Kemenag dinilai menyalahgunakan wewenang dengan memberikan kesempatan Abu Tours memberangkatkan jemaah secara ilegal setelah izinnya dicabut.

Atas temuan itu, menurut Suaedy, Ombudsman menganggap Kementerian Agama mengabaikan efektivitas pemberangkatan calon jemaah umrah serta, pengawasan terhadap Abu Tours selaku PPIU.

Baca juga:

Pada 2017, Abu Tours tercatat gagal memberangkatkan 56 ribu jemaah lantaran kasus penipuan sejumlah Rp830 miliar. Kala itu Kementerian Agama mengantisipasi insiden serupa dengan menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018. Namun, kasus penipuan dan gagalnya pemberangkatan jemaah masih berulang. Tercatat pada 2018 Abu Tours kembali menyeleweng, yakni belum memberangkatkan lebih dari 86 ribu jemaah umroh dengan penggelapan dana sebesar Rp1,8 triliun.

Jawaban Menag

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengakui beberapa temuan yang dibeberkan Ombudsman itu sejalan dengan evaluasi yang dilakukan kementeriannya. Kendati, ia tak sepenuhnya sependapat. Menurut Lukman, temuan maladministrasi Ombudsman tak melihat persoalan secara menyeluruh.

Ia berdalih, praktik penipuan terhadap jemaah umrah Abu Tours terjadi semata bukan karena kendornya pengawasan melainkan ketiadaan regulasi. Itu sebab, pihaknya lantas memperketat kontrol terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) melaluia PMA 08 Tahun 2018.

"Beberapa hal dari hasil temuan, hasil monitoring itu yang memerlukan klarifikasi karena kami merasa bahwa itu adalah kesimpulan sepihak. Dalam pengertian hanya melihat satu angle perspektif. Belum melihat secara komprehensif, menyeluruh," kata Menteri Agama Lukman Hakim di Gedung Ombudsman RI Jakarta, Selasa (17/4/18).

red

Komisioner Ombudsman Ahmad Suaedy (kiri) menyerahkan laporan temuan pelanggaran dalam pelaksanaan umrah Abu Tours ke Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kanan), di gedung Ombudsman, Jakarta, Selasa (17/4). (Foto: ANTARA)

Kekosongan hukum itu, menurut Lukman, berjalan cukup panjang sehingga persoalan semacam kasus penipuan dan penelantaran jemaah oleh Abu Tours.

Itu sebab lantas melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018, Kemenag merinci upaya memperketat pengawasan terhadap PPIU agar kasus seperti Abu Tours dan First Travel tak berulang. Dalam aturan itu, biro perjalanan PPIU harus memenuhi standar minimum pelayanan. Seluruh elemen seperti hotel minimal bintang tiga, makanan, maskapai penerbangan hanya boleh transit satu kali, transportasi darat menggunakan moda bus maksimal lima tahun, telah diatur lebih cermat.

Selain itu, Kemenag tengah membangun Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umroh dan Haji Khusus (Sipatu). Sebuah aplikasi elektronik yang terintegrasi dengan Kedutaan Arab Saudi, Kemenkumham, dan Kemendagri. Dalam Sipatu, data calon jamaah akan terkontrol sehingga mendapat pengawasan berkelanjutan. 

"Penyelenggaraan umroh mulai hari ini ke depan agar tidak semakin banyak korban yang muncul dari sejumlah oknum yang memanfaatkan lonjakan animo masyarakat untuk umrah. Masyarakat kita memang tidak cukup kritis berinteraksi dengan persoalan semacam ini," kata Lukman.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/01-2018/puluhan_kantor_cabang_biro_haji_dan_umrah_di_solo_belum_berizin/94322.html">Puluhan Biro Haji dan Umrah di Solo Belum Berizin</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/01-2018/secara_bertahap__polisi_mulai_limpahkan_kasus_penipuan_umrah_pt_hannien_tour_ke_kejaksaan/94655.html">Kasus Penipuan Umrah oleh PT Hannien Tour</a>&nbsp;</b><br>
    

Dalam pertemuan itu, Lukman juga mengklarifikasi tuduhan Ombudsman yang menyebut kementeriannya membiarkan penipuan berulang oleh Abu Tours. Ia menjelaskan, setelah izin Abu Tours dicabut memang biro umrah itu kembali memberangkatkan jemaah dengan tambahan biaya. Menurutnya, Ombudsman juga harus memahami kondisi korban yang tetap ingin diberangkatkan kendati dengan tambahan kocek.

Saat itu, lanjut Lukman, Kemenag memediasi jemaah dengan Abu Tours. Di mana menghasilkan kesepakatan bahwa jemaah umrah tetap harus difasiliyasi menggunakan mitra Abu Tours yang masih mengantongi izin PPIU.

"Itu solusi, bukan pembiaran," ungkap Lukman.



Editor: Nurika Manan

  • ombudsman
  • Kementerian Agama
  • Menteri Agama Lukman Hakim
  • Lukman Hakim Saefuddin
  • Umrah
  • penyelewengan umrah
  • penipuan umrah
  • Lukman Hakim Faifuddin
  • Ahmad Suaedy

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!