HEADLINE

Usai Sidang Tuntutan Novanto, KPK Dalami TPPU Hingga Perintangan Penyidikan e-KTP

Usai Sidang Tuntutan Novanto, KPK Dalami TPPU Hingga Perintangan Penyidikan e-KTP

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya menyingkap tindak pidana lain terkait megakorupsi proyek pengadaan KTP berbasis elektronik (e-KTP). Usai sidang tuntutan korupsi e-KTP Setya Novanto, Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK membuka kemungkinan mengusut pidana lain seperti pencucian uang hingga perintangan penyidikan.

Pada sidang tuntutan Kamis (29/3/2018) kemarin, jaksa KPK mengungkap bahwa aliran duit e-KTP ini melintasi batas negara. Dijabarkan dalam berkas tuntutan, salah satu pembayaran fee proyek dilakukan dari Amerika ke Mauritius, kemudian melalui Singapura hingga akhirnya ke Indonesia.

"Pola penarikan dan pemberian uang menurut penuntut umum identik dengan pola Hawala dalam tindak pidana pencucian uang," ungkap jaksa KPK dalam berkas tuntutan.

Hawala, merupakan sistem transaksi informal yang biasa dipraktikkan di Timur Tengah. Dengan skema ini, pelaku mampu mentransfer uang antar-negara tanpa melalui mekanisme bank. Jaksa berpendapat, pola transaksi itu dilakukan guna mengaburkan jejak pelaku sehingga kejahatan pun tak teridentifikasi.

Juru bicara KPK Febri Diansyah juga meyakinkan, penyidikkan takkan berhenti pada Setya Novanto. KPK kata dia, masih terus membidik tersangka lain. Karenanya Febri pun berharap, bekas ketua DPR itu lebih kooperatif mengungkap keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

"Masih ada ruang karena posisinya juga sebagai saksi untuk penyidikkan yang lain. Jika memang punya niat baik untuk membuka seterang-terangnya perkara ini, atau pelaku-pelaku yang lain, tentu dengan informasi yang benar dan valid," ujar Febri di gedung KPK, Kamis (29/3/2018) malam.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/02-2018/tanya_jawab_hakim_tipikor_dengan_chaeruman_harahap_soal_alasan_simpan_rp1_8_m_di_lemari/94832.html">Tanya Jawab Hakim Tipikor dengan Chaeruman Harahap</a>&nbsp;<br>
    
    <li><a href="http://kbr.id/berita/03-2018/jaksa_kpk_sebut_korupsi_e_ktp_libatkan_pelbagai_pihak_di_luar_negeri/95564.html"><b>Jaksa Sebut Korupsi e-KTP Libatkan Pelbagai Pihak di Luar Negeri</b></a>&nbsp;<br>
    

Dalam berkas tuntutan setebal 2.415 halaman tersebut, jaksa juga menyebut bahwa Novanto bersama anggota lain DPR menekan Miriam S. Haryani agar mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pada awal 2017, Novanto bersama Jamal Aziz, Chaeruman Harahap, Markus Nari dan AKbar Faisal menjanjikan Miryam takkan jadi tersangka KPK jika mencabut seluruh BAP. Atas penekanan itu, menurut jaksa, politikus Hanura itu betul-betul mencabut seluruh BAP pada 23 Maret 2017 sesuai arahan Novanto.

Atas fakta persidangan tersebut, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Fariz Fahrian mendorong KPK segera meringkus pihak lain dalam pusaran korupsi e-KTP. Terutama, mereka yang berasal dari kalangan partai politik.

Dari nama-nama yang disebutkan Jaksa KPK di muka persidangan, baru Markus Nari yang ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Faris, berkas tuntutan Jaksa menunjukan bahwa peran Novanto dan koleganya di Senayan dalam korupsi eKTP sangat penting. 

"Dari persidangan awal sampai tadi (Kamis 29/3/2018) kelihatan Setya Novanto mempunyai peran penting, dia dinyatakan sebagai pelobi ulung. Nah, inilah yang kemudian memberikan pernyataan tegas bahwa perannya dalam kasus e-ktp adalah sangat penting. Dia menghubungkan berbagai pihak," kata Fariz Fahrian kepada KBR, Kamis (29/3/18).

red

Terdakwa Korupsi e-KTP, Setya Novanto mendengarkan pembacaan tuntutan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/3). (Foto: ANTARA)

Jaksa KPK menuntut terdakwa korupsi proyek KTP elektronik, Setya Novanto 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider kurungan penjara selama 6 bulan. Jaksa meyakinkan bekas Ketua DPR itu meloloskan anggaran proyek e-KTP di Senayan pada 2010-2011. Atas perannya, Setya menerima imbalan 7,3 juta USD dan menerima jam tangan mewah seharga 135 ribu USD. 

Selain menutut 16 tahun penjara, KPK pun memutuskan untuk menolak permohonan justice collaborator (JC). KPK menganggap Novanto tidak memenuhi syarat pengajuan JC, antara lain mengakui perbuatan, bisa mengungkap pelaku utama serta mengembalikan seluruh hasil kejahatan. Sedangkan Novanto, menurut Febri Diansyah, bekas Ketua DPR itu hingga akhir persidangan enggan mengakui bahwa ia menerima suap dari proyek e-KTP.

Pengacara Bujuk Novanto Ungkap Informasi 

Sementara itu, kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya mengaku akan mendorong kliennya agar tidak menutup-nutupi keterlibatan orang lain dalam korupsi e-KTP. Menurutnya, informasi tersebut sangat penting agar Novanto dapat keringanan hukuman melalui status justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Firman meyakini kliennya masih berpeluang mendapat status JC. Apalagi ia menganggap KPK masih mempertimbangkan permohonan Novanto. Pada pembacaan tuntutan, menurutnya, jaksa KPK hanya menyebut kliennya belum memenuhi syarat JC.

"Sebagai sebuah pilihan sebagai justice collaborator kami tetap mendorong pak Novanto untuk memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan, informasi yang diperlukan terkait dengan posisinya sebagai justice collaborator," kata Firman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3/18).

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/headline/03-2018/ini_alasan_kpk_tolak_permohonan_justice_collaborator_novanto/95569.html">Ini Alasan KPK Tolak JC Setya Novanto</a>&nbsp;<br>
    
    <li><a href="http://kbr.id/berita/03-2018/jokowi_persilakan_kpk_proses_2_menterinya_yang_diduga_terima_duit_e_ktp/95501.html"><b>Jokowi Persilakan KPK Proses 2 Menterinya yang Disebut Terima Duit e-KTP</b></a>&nbsp;<br>
    

Firman mengatakan, tim kuasa hukum dan Novanto secara pribadi, akan menyampaikan pembelaan atau pledoi atas tuntutan penuntut umum KPK. Namun, ia belum mengetahui apakah Novanto akan menyampaikan informasi yang signifikan, atau pelaku lain yang lebih besar perannya dalam korupsi e-KTP.

"Mungkin saja beliau lebih bisa memberikan informasi yang signifikan dan penting dalam penuntasan kasus e-KTP," ujarnya.

Namun Firman meyakini, KPK masih memerlukan keterangan Novanto untuk menguliti kasus ini. Ia menduga, hal itu yang menjadi alasan KPK tak langsung menolak permohonan justice collaborator yang sudah diajukan Novanto sebanyak lima kali.

"Pak Nov tentu siap memberikan kesaksian terkait pihak lain," imbuhnya.




Editor: Nurika Manan

  • korupsi e-KTP
  • e-KTP
  • aliran duit e-KTP
  • Setya Novanto
  • korupsi
  • KPK
  • Jaksa Penuntut Umum KPK
  • setya novanto
  • Setnov

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!