HEADLINE

Hukum Pancung TKI, Kemenlu Panggil Dubes Arab Saudi

Hukum Pancung TKI, Kemenlu Panggil Dubes Arab Saudi

KBR, Jakarta- Kementerian Luar Negeri memanggil duta besar Arab Saudi untuk Indonesia Osama bin Muhammad Abdullah untuk memprotes memprotes eksekusi mati WNI Muhammad Zaini Misrin, pada Minggu (18/03/2018). Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, pemanggilan  dilakukan Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri, Desra Percaya, Senin siang.

Kata Lalu,  Indonesia menyampaikan nota protes resmi karena Arab Saudi mengeksekusi Zaini dengan mengesampingkan proses peninjauan kembali tengah berjalan.

"Pemerintah Indonesia sudah menyampaikan protes resmi dan meminta penjelasan atas kejadian ini dengan memanggil dubes Arab Saudi di Jakarta. Satu, menyampaikan keprihatinan dan protes terhadap eksekusi yang dilakukan tanpa notifikasi dan mengesampingkan fakta bahwa proses mereka baru berjalan, sekaligus menyerahkan nota resmi protes tersebut," kata Iqbal di kantornya, Senin (19/03/2018).


Selain memanggil dubes Arab Saudi, Iqbal berkata, nota protes serupa juga akan disampaikan Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi kepada Menteri Luar Negeri Arab Saudi.


Iqbal mengatakan, pemerintah sama sekali tidak memperoleh notifikasi resmi dari pemerintah Arab Saudi sebelum eksekusi. Iqbal berkata, Arab Saudi memang tak memiliki kewajiban untuk memberikan notifikasi. Namun dengan kedekatan kedua negara, menurut Iqbal, seharusnya Arab Saudi tetap memberi tahu perwakilan Indonesia di sana sebelum mengeksekusi Zaini.

Menurut Lalu,   pengacara Zaini juga telah mengajukan peninjauan kembali pada Januari 2018 lalu, setelah permohonan serupa yang diajukan awal 2017 ditolak. Pada pengajukan peninjauan kembali kali ini, pengacara mengajukan alat bukti baru atau novum berupa penerjemah yang menolak menandatangani kesimpulan BAP, karena berbeda dengan yang dia terjemahkan untuk Zaini.

Iqbal berujar, saat kasus Zaini muncul  2004, pemerintah memang tak mendampingi sejak masa investigasi. Dengan demikian, dalam berita acara pemeriksaan memang tertulis Zaini membunuh majikannya Umar Abdullah bin Umar. Dengan begitu, upaya pembebasan Zaini dari hukuman mati sangat sulit. Apalagi, ahli waris Umar Abdullah bin Umar sama sekali tak berniat menerima maaf Zaini dengan menerima imbalan diyat atau uang darah, untuk membatalkan hukuman mati.


Peninjauan Kembali


Kemenlu mencatat ada dua TKI di Arab Saudi yang segera dieksekusi mati. Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, dua TKI itu menjadi bagian dari 188 WNI yang terancam hukuman mati di seluruh dunia.

Iqbal berkata, pemerintah masih mengupayakan agar Eti binti Toyib dan Tuti Tursilawati terbebas dari ancaman eksekusi mati. Iqbal menyebut, pengajukan peninjauan kembali (PK)  sangat sulit karena mereka telah disebutkan melakukan pembunuhan dalam berkas acara pemeriksaan (BAP).

"Yang kritis dua, dan ini adalah kasus sebelum tahun 2010. Salah satunya sudah inkrah, tetapi kita sedang mencoba mengumpulkan novum-novum baru untuk mengajukan PK, sedangkan satunya lagi kita sudah mengajukan PK tetapi belum mendapat jawaban. Hambatannya hampir sama, karena kasus-kasus ini muncul jauh sebelum 2010, sehingga tidak dilakukan pendampingan sejak proses investigasi, sehingga hasil BAP sudah menyebutkan dia melakukan pembunuhan," kata Iqbal.


Iqbal mengatakan, pemerintah melalui kedutaan besar dan konsulat jenderal di Arab Saudi terus memantau perkembangan kasus Eti dan Tuti. Ia berkata, pengacara yang ditunjuk juga terus berusaha mencari alat bukti baru atau novum untuk mengajukan peninjauan kembali.

Menurut Iqbal, pencarian novum itu sangat sulit, lantaran pemerintah tak mengikuti proses hukum mereka sejak masa investigasi. Novum itu, misalnya kasus Zaini Misrin yang terlanjur dieksekusi akhir pekan lalu, berupa penerjemah yang menolak menandatangani kesimpulan BAP, karena berbeda dengan yang dia terjemahkan untuk Zaini.

Iqbal berujar, sebetulnya vonis hukuman mati Eti yang telah inkrah bisa saja dibatalkan, jika mendapat maaf dari ahli waris dengan membayar imbalan diyat atau uang darah. Sehingga, kata Iqbal, pemerintah juga masih memfasilitasi komunikasi antara keluarga Eti dan ahli waris yang dibunuhnya.


Sepanjang 2011 hingga 2018, Kementerian Luar Negeri mencatat 583 kasus WNI yang terancam hukuman mati di seluruh dunia. Menurut Iqbal, pencatatan yang dimulai sejak 2011 itu lantaran mekanisme pendampingan WNI berperkara hukum sejak masa investigasi baru ada pada 2010.

Dari angka 583 tersebut, terdapat 392 yang dibebaskan dan 3 telah dieksekusi. Sehingga, masih ada 188 WNI yang terancam hukuman mati.

Sedangkan di  Arab Saudi, terdapat 102 kasus WNI yang terancam hukuman mati, dengan 3 orang telah dieksekusi dan 20 orang masih ditangani. Adapun 79 orang dinyatakan bebas dari hukuman mati dan tengah menjalani hukuman seumur hidup atau 20 tahun.

TKI  Ilegal


Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) berjanji akan lebih teliti mencegah TKI yang berangkat ke luar negeri secara non-prosedural atau ilegal, pasca-eksekusi mati yang dialami TKI asal Madura di Arab Saudi karena pembunuhan. Sekretaris Utama  BNP2TKI Hermono beralasan, kebanyakan TKI yang terjerat hukum adalah mereka yang berangkat secara ilegal.

Hermono juga mengklaim jurus itu akan efektif karena TKI yang berangkat secara legal telah dibekali pengetahuan agar cepat beradaptasi di negara tempatnya bekerja.

"Ini upaya-upaya yang kita lakukan untuk bagaimana memperkuat pencegahan. Karena kita yakin, apabila upaya pencegahan ini bisa dilakukan secara efektif, dengan sendirinya kasus-kasus TKI kita di luar negeri akan bisa ditekan secara signifikan. Selain tentu pemerintah dan DPR mengeluarkan undang-undang yang fokusnya memang fokus perlindungan," kata Hermono di kantor Kementerian Luar Negeri, Senin (19/03/2018).


Hermono mengatakan, pencegahan pemberangkatan TKI ilegal menjadi prioritas karena statistik menunjukkan 92 persen TKI yang bermasalah hukum adalah mereka yang berangkat secara nonprosedural. Dia mengklaim, penyaringan TKI ilegal tersebut mulai efektif sejak 2017 lalu, karena sudah ada kesepakatan antar-kementerian/lembaga, seperti kepolisian dan Ditjen Imigrasi.


Hermono menyebutkan, sepanjang 2017, Ditjen Imigrasi sudah tolak memberi paspor pada 5.960 orang karena dicurigai akan bekerja secara non-prosedural ke luar negeri. Imigrasi juga menolak memberangkatkan 1.060 TKI yang diduga berangkat ke luar negeri untuk bekerja dengan visa wisata. Selain itu, kata Dia, Bareskim Polri juga menggelar operasi penangkapan, seperti pada WNA Syria karena diduga melakukan praktik perdagangan manusia.


Dia berujar, pencegahan TKI berangkat ke luar negeri secara ilegal itu akan berjalan berbarengan dengan perlindungan TKI di luar negeri. Hermono menjamin, setiap TKI yang terkena masalah hukum akan mendapat pendampingan dari perwakilan pemerintah. Selain itu,   mereka juga akan didampingi pengacara yang ditunjuk KBRI sejak proses investigasi dimulai.


Editor: Rony Sitanggang

  • hukuman pancung
  • hukuman mati

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!