HEADLINE

KPK: Sejak 2016, Gubernur Zumi Zola Zulkifli Diduga Terima Suap Rp6 Miliar

KPK: Sejak 2016, Gubernur Zumi Zola Zulkifli Diduga Terima Suap Rp6 Miliar

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola Zulkifli sebagai tersangka kasus suap proyek-proyek di Provinsi Jambi.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan Zumi Zola diduga menerima suap selama menjabat sebagai gubernur periode 2016-2021 dengan uang suap yang diterima berjumlah Rp6 miliar.

Penetapan tersangka ini, kata Basaria, merupakan pengembangan dari perkara operasi tangkap tangan yang dilakukan sebelumnya.

"Zumi Zola diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lainnya dalam kurun waktu jabatan sebagai Gubernur Jambi Periode 2016-2021. Jumlahnya sekitar Rp6 miliar," kata Basaria di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (2/2/2018).

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/01-2018/diperiksa_kpk__zumi_zola_mengaku_tak_tahu_penyuapan_ke_dprd_jambi/94334.html">Diperiksa KPK, Zumi Zola Mengaku Tak Tahu Penyuapan ke DPRD Jambi</a>  &nbsp;</b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/12-2017/suap_apbd_jambi__tersangka_beberkan_peran_gubernur_zumi_zola_ke_penyidik_kpk/93843.html">Tersangka Suap Beberkan Peran Gubernur Zumi Zola ke Penyidik KPK</a>  &nbsp;</b><br>
    

Selain Zumi Zola, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Arfan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Arfan diduga menerima suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR tahung 2014 hingga tahun 2017.

KPK menersangkakan Zumi Zola dan Arfan atas pelanggaran Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Selain berupa uang, tim penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan uang dalam pecahan Rupiah dan Dollar Amerika," ucapnya.

Penyidik KPK hingga saat ini masih berada di Provinsi Jambi untuk memeiksa dan menggeledah beberapa tempat. Di antaranya rumah dinas Gubernur, villa milik keluarga Zumi Zola di Kabupaten Tanjung Jabung, Jambi dan rumah saksi-saksi lain.

Basaria menambahkan KPK juga sudah mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi, untuk mencegah Zumi Zola pergi ke luar negeri. Pencegahan diminta berlaku untuk enam bulan ke depan sejak 25 Januari 2018.

"Untuk kepentingan penyidikan, agar sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan penyidik dan tersangka sedang tidak berada diluar negeri," tambahnya.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/11-2017/gunakan_kode__undangan___suap_rp4_7_miliar_untuk_muluskan_rapbd_jambi_2018/93746.html">Gunakan Kode 'Undangan', Suap Rp4,7 Miliar untuk Muluskan RAPBD Jambi 2018</a> </b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/11-2017/ott_uang_ketok_palu__kpk_geledah_sejumlah_tempat_di_jambi/93764.html">OTT Uang Ketok Palu, KPK Geledah Sejumlah Tempat di Jambi</a> </b><br>
    

Editor: Agus Luqman 

  • Gubernur Zumi Zola tersangka
  • gubernur Jambi Zumi Zola
  • KPK Zumi Zola
  • Suap Zumi Zola

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!