HEADLINE

KPAI Temukan Praktik Eksploitasi Anak Jelang Pilkada 2018

KPAI Temukan Praktik Eksploitasi Anak Jelang Pilkada 2018

KBR, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengambil langkah-langkah untuk mengantisipasi potensi eksploitasi anak selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.

Masa kampanye Pilkada 2018 di 171 daerah akan dimulai serentak pada 15 Februari 2018 selama lima bulan.

Anggota KPAI Jasra Putra mengatakan potensi penyalahgunaan anak harus menjadi perhatian serius dari Bawaslu, karena marak terjadi di pemilu-pemilu sebelumnya. 

Pada Pemilu 2014, KPAI mencatat ada sekitar 250 kasus penyalahgunaan anak dalam kampanye.

"Di antaranya soal penggelembungan DPT dimana anak yang mestinya belum masuk pemilih, dimasukkan daftar pemilih. Kemudian pelanggaran paling banyak di 2014 itu, mengajak anak di area kampanye, memakai atribut parpol. Ini merupakan tantangan tersendiri, baik di KPAI dan Bawaslu untuk menjalin langkah-langkah tegas. Terkait apakah nanti melakukan edukasi kepada orang tua agar tidak melibatkan anak ke arena kampaye terbuka dan tertutup," kata Jasra di kantor Bawaslu, Jumat (9/2/2018).

Baca juga:

Jasra Putra mengatakan menjelang Pilkada 2018 ini KPAI juga telah menemukan praktek eksploitasi anak untuk kepentingan politik pasangan bakal calon kepala daerah. Namun, KPAI tidak bisa menindaklanjuti temuan itu lantaran masa kampanye baru dimulai 15 Februari mendatang.

"Kami identifikasi itu di dunia maya. Contohnya, di Sulawesi sudah ada anak dibawa mengantar pasangan calon dengan becak. Kekhawatiran kami adalah keselamatan anak. Tapi karena kampanye belum dimulai, belum bisa kami laporkan ke Bawaslu," kata Jasra.

KPAI mencatat setidaknya ada 15 jenis pelanggaran terkait penyalahgunaan anak untuk kepentingan politik. Untuk menyongsong masa kampanye, KPAI akan membuka Posko Pengawasan Kampanye Ramah Anak, mulai 15 Februari hingga 27 Juni 2018. 

KPAI berharap bisa bersinergi dengan Bawaslu dalam menindaklanjuti hasil pengaduan atau pengawasan selama masa kampanye.

Ketua Bawaslu Abhan mengakui sanksi untuk pelanggaran penyalahgunaan anak dalam kampanye tidak tegas diatur dalam undang-undang. 

Bawaslu hanya bisa memberikan sanksi administrasi. Adapun, untuk dugaan mengarah ke tindak pidana, bukan menjadi kewenangannya. 

"Karena di UU Pilkada tidak mengatur, kalau itu dugaan pidana umum, kami rekomendasi kepada penyidik, untuk melakukan lebih lanjut tidak pidana prosesnya," ujar dia.

Kendati begitu, Abhan memastikan akan menindak setiap pelanggaran yang terjadi.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • #Pilkada2018
  • Pemilu 2019
  • #Pemilu2019
  • Pilkada 2018
  • Pilkada serentak 2018
  • pilkada serentak
  • batasan kampanye
  • aturan kampanye pilkada
  • kampanye pilkada
  • eksploitasi anak di pilkada
  • pelibatan anak kampanye

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!