HEADLINE

Eks Hakim MK Harjono: KPK Lembaga Independen, MK Jangan Paksa Dia Masuk Eksekutif

Eks Hakim MK Harjono: KPK Lembaga Independen, MK Jangan Paksa Dia Masuk Eksekutif

KBR, Jakarta - Bekas Hakim Mahkamah Konstitusi, Harjono menegaskan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang kedudukan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hukum tata negara bertentangan dengan keputusan MK terdahulu.

Harjono merupakan bekas Hakim MK periode 2003-2008 dan 2009-2014. Harjono juga salah satu hakim konstitusi yang ikut dalam pembuat keputusan KPK terkait status KPK sebagai lembaga independen.

Menurut Harjono, pada keputusan MK terdahulu dinyatakan KPK merupakan lembaga independen yang tidak bisa di masukan ke dalam salah satu dari trias politika eksekutif, legislatif maupun yudikatif. 

Harono mengatakan keputusan MK belakangan yang memasukkan KPK dalam golongan eksekutif terlalu dipaksakan.

"Kalau dilihat kewenanganya KPK itu independen. Kalau kita lihat pertama dulu kenapa KPK lahir, karena penegak hukum dalam lembaga eksekutif dulu tidak mampu menyelesaikan. Apakah itu Kejaksaan, Kepolisian. Kalau KPK masih dimasukkan ke eksekutif, kenapa dibentuk KPK?" kata Harjono kepada KBR, Kamis (15/2/2018). 

Harjono menyoroti putusan MK yang dibacakan pada Kamis, 8 Agustus 2018 lalu. Saat itu MK menyatakan hak angket DPR terhadap KPK tidak melanggar konstitusi. MK menolak uji materi yang mempertanyakan legalitas Panitia Khusus Angket DPR terhadap KPK, yang mendasarkan pada Pasal 79 ayat (3) tentang hak angket DPR. Padahal hak angket itu hanya bisa ditujukan pada pemerintah atau lembaga eksekutif.

Pada putusan uji materi tersebut, MK mengatakan KPK bisa menjadi obyek hak angket DPR karena KPK merupakan lembaga yang masuk ranah eksekutif. 

Namun putusan itu tidak bulat. Dari sembilan hakim konstitusi, empat hakim menolak putusan itu dan 'membela' KPK dengan menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion), bahwa KPK bukan obyek angket DPR. 

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/nasional/02-2018/kpk_kecewa_putusan_mk/94975.html">KPK Kecewa Putusan MK</a>  &nbsp;</b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/nasional/02-2018/pendapat_empat_hakim_mk_yang__bela__kpk/94976.html">Pendapat Empat Hakim MK yang 'Bela' KPK</a> </b><br>
    

Dipaksakan Masuk Eksektif

Eks hakim Harjono termasuk yang berpendapat membela KPK, bahwa KPK bukan bagian dari lembaga eksekutif yang bisa dijadikan obyek hak angket DPR. 

"KPK itu rekruitmennya juga beda dari eksekutif, kewenangan yang juga beda. Itu semua menandakan bahwa memang ini lembaga spesial. Kalau ada masalah, lalu orang memaksakan bahwa lembaga ini eksekutif atau legislatif atau yudikatif, itu memaksakan. Nggak bisa seperti itu lagi," tambah Harjono.

Harjono menambahkan jika kedudukan KPK saat ini kembali ditarik menjadi golongan lembaga eksekutif, maka sifat KPK yang independen akan dipertanyakan.

"Ini KPK dipaksa masuk salah satu kelompok, ya nggak bisa. Untuk membedakannya bagaimana? Ya lihat fungsinya," kata Harjono.

"Saya berpendapat itu kontradiksi dengan keputusan yang lama. Keputusan yang lama menjelaskan bahwa KPK independen, nah keputusan peralihan ini dipertanyakan, apakah nantinya akan membuat KPK tidak independen lagi," tambah Harjono.

Pendapat Harjono itu senada dengan salah satu hakim konstitusi, Soehartoyo yang memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion). 

Hartoyo mengatakan putusan MK itu bertentangan dengan empat putusan MK sebelumnya, yang menyatakan KPK sebagai lembaga independen. 

Di antara putusan MK yang menyatakan independensi KPK adalah Putusan MK pada 19 Desember 2006, putusan MK pada 13 November 2007, putusan MK pada 15 Oktober 2010 dan putusan MK pada 20 Juni 2011. 

Pimpinan KPK menyebut putusan MK pada Kamis lalu itu inkonsistensi, karena pada putusan terdahulu MK menyatakan bahwa KPK sebagai lembaga independen.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/nasional/02-2018/mk_bantah_putusan_mengesahkan_pansus_angket_kpk__inkonsistensi_/95076.html">MK Bantah Putusan Mengesahkan Pansus Angket KPK 'Inkonsistensi</a>&nbsp;'&nbsp;</b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/nasional/02-2018/ini_laporan_lengkap_hasil_kerja_pansus_angket_dpr_terhadap_kpk/95056.html">Ini Laporan Lengkap Hasil Kerja Pansus Angket DPR terhadap KPK</a> </b><br>
    

Editor: Agus Luqman 

  • Mahkamah Konstitusi
  • putusan Mahkamah Konstitusi
  • revisi UU MD3
  • UU MD3
  • uji materi UU MD3

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!