HEADLINE

Patuhi Putusan MA, Ganjar Cabut Izin Pabrik Semen di Kendeng

Patuhi Putusan MA, Ganjar Cabut Izin Pabrik Semen di Kendeng


KBR, Jakarta-  Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo  mencabut surat keputusan terkait izin lingkungan pabrik semen Indonesia di Pegunungungan Kendeng, Jawa Tengah. Ganjar   mencabut kedua izin yang sebelumnya dikeluarkan pada tahun 2012 dan 2016.

Kata dia, dengan dicabutnya SK tersebut maka PT Semen Indonesia harus mengajukan izin baru sesuai  dengan keputusan dari Mahkamah Agung

"Yang pertama karena perintahnya mencabut SK itu ya saya cabut SK-nya. SK yang 2012 kemudian diperbaiki dengan SK 2016 itu dan karena itu pencabutannya urutan, maka saya mencabutnya juga urutan. Bukan pabriknya ditutup, pabrik harus mengikuti putusan PK (Peninjauan Kembali) berkaitan dengan tata cara penambangan, suplai air bersih, suplai air pertanian, menjaga aquifer yang ada di sana. Kemudian melibatkan masyarakat dalam berproses. Jadi kita minta mereka melengkapi itu, selagi mereka belum bisa melengkapi itu, mereka belum bisa beroperasi," jelas Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo kepada KBR, Senin (16/1/2017)

Ganjar menambahkan, keputusan yang diambil itu juga termasuk penghentian kegiatan penambangan. Kata Ganjar SK yang dicabut itu berisi satu paket.

"Ya pasti karena penambangannya itu yang berkaitan dengan izin yang ada di dalam, di bagian materi yang dicabut AMDAL-nya,"katanya.

Terkait hasil kajian KLHS yang dilakukan berbagai pihak terkait lingkungan dan ekosistem di sekitar area pertambangan PT Semen Indonesia, Ganjar menyatakan belum menerimanya. Meskipun dirinya sempat dijanjikan akan diberikan hasil observasi kajian KLHS oleh tim gabungan

"Janjinya sih hari ini, tetapi sampai hari ini saya belum dapat," katanya.

Akal-akalan

Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK) menyatakan langkah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang mencabut izin lingkungan pabrik semen bisa jadi akal-akalan saja. Aktivis JMPPK, Joko Prianto, menyatakan Ganjar harus menerbitkan SK untuk membuktikan pembatalan itu.

Joko menyatakan   ingin mempelajari bagaimana isi SK tersebut.

"Jangan sampai ini terjadi akal-akalan lagi. Seperti tanggal 9 November itu, gubernur mengeluarkan adendum, tapi nyata-nyatanya izin lingkungan," terangnya kepada KBR, Senin (16/1/2017) malam.


"Jangan sampai terjadi seperti itu. Masyarakat ini sering dibohongi pemerintah. Makanya kami tidak gampang percaya ketika belum memegang dan memahami isi SK tersebut," tambahnya lagi.


Joko menambahkan, jika izin itu dicabut, maka pembangunan pabrik semen itu juga tidak sah. Karena itu, mereka menuntut agar pabrik semen itu tidak digunakan samasekali.


"Mau jadi kandang kambing atau apa, ya terserah," ucapnya.


Dia menegaskan, warga Kendeng akan tetap mendirikan tenda di depan kantor gubernur Jateng hingga bukti pencabutan izin itu diterbitkan. 


Editor: Rony Sitanggang

  • jaringan masyarakat peduli pegunungan kendeng
  • PT Semen Indonesia
  • Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo
  • Aktivis JMPPK
  • Joko Prianto

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!