Mahkamah Konstitusi hari Rabu (21/8/2014) mengukuhkan Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2014-2019. Serangkaian bukti yang disampaikan kubu Prabowo-Hatta dianggap kurang atau tidak cukup kuat untuk mendukung dalil-dalil gugatan mereka. MK pun memutuskan membatalkan seluruh gugatan Prabowo-Hatta.(Baca Editorial: Sudah Ya)
Selagi hakim-hakim MK bergantian membacakan putusan mereka, di luar kerumunan massa bergerak, terutama dari kubu Prabowo-Hatta. Polisi sudah siaga, bahkan menetapkan Jakarta siaga satu kemarin.
Foto: Ary Rony Sitanggang