OPINI

Tak Lagi Perlu Impunitas Tentara

Polsek Ciracas Bogor pascapenyerangan

Cepat menyerang, cepat menghilang. Begitulah yang dilakukan ratusan orang usai memporak-porandakan kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Ciracas, Jakarta Timur. Massa yang diduga prajurit TNI ini tidak puas dengan lambatnya proses penegakan hukum terhadap kasus pengroyokan koleganya oleh sembilan juru parkir salah satu swalayan. 

Perilaku tidak taat hukum semacam ini sebetulnya bukan kali pertama. Kasus serupa terjadi pada 2013 lalu ketika 12 prajurit Kopassus membunuh empat tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan Sleman, Yogyakarta. 

Dalam sistem demokrasi, kebiasaan lama tentara memasuki ranah sipil seharusnya tak lagi terjadi. Tentara mesti ingat, kini tak ada gerak yang tak meninggalkan jejak. Sejumlah video warga bahkan menunjukkan bagaimana provokasi terjadi, hingga menyulut kemarahan massal. Akibatnya, sejumlah orang terluka, belasan mobil dinas dan properti rusak.

Penyerangan tentara terhadap kantor Polisi di Ciracas tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. Kasus ini semestinya bisa dijadikan pijakan konkret bagi DPR dan pemerintah untuk segera merevisi Undang-Undang Peradilan Militer. Sebab hanya dengan itu, prajurit TNI pelanggar hukum di luar kedinasan dapat diadili di Pengadilan Umum, sehingga publik dapat mengawasi. Jangan sampai dalih peradilan militer justru jadi celah impunitas penegakan hukum.

 

  • penyerangan kantor polisi
  • TNI AD
  • polsek ciracas
  • persekusi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!