OPINI

Ketidakadilan Hukum

Ilustrasi: UU ITE

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali memakan korban. Mahkamah Agung  memutuskan menghukum  Nuril Baiq Maknun  pegawai  honorer sebuah sekolah di Mataram, Nusa Tenggara Barat kurungan 6 bulan  penjara. MA juga menghukum terdakwa denda Rp500 juta subsider kurungan 3 bulan penjara. Hakim Agung memutuskan  Nuril terbukti bersalah mendistribusikan muatan elektronik  yang melanggar kesusilaan.

Kasus ini bermula pada 6 tahun silam. Nuril merekam telepon curhat Kepala Sekolah yang mengandung muatan asusila. Rekaman itu lantas menyebar luas. Tak terima, pak Kepsek lantas melaporkan ke polisi. Awal tahun lalu selama berbulan dijebloskan ke penjara. Sejak itu lantas muncul  tagar Save Ibu Nuril di petisi daring karena Nuril adalah korban pelecehan.  Pengadilan Negeri Mataram pada Juli tahun lalu menguatkan petisi dengan menyakan Nuril  tak bersalah dan membebaskannyal.  

Tak terima dengan putusan itu, jaksa mengajukan kasasi. Hingga pada 2 bulan lalu Majelis Kasasi menyatakan Nuril bersalah. Nuril hanya dapat terisak mengetahui putusan MA itu. Apalagi di persidangan tak terbukti dia menyebarluaskan rekaman telepon tersebut.

Kuasa hukumnya berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus ini. Tapi itu tentu tak mudah. Butuh novum atau bukti baru. Sebelum itu diperoleh, sepatutnya eksekusi ditunda dulu. Buat ibu dengan 3 anak itu tentu tak mudah  menyediakan uang ratusan juta rupiah bila tak ingin bertambah 3 bulan kurungan penjara. Pengadilan mesti mempertimbangkan rasa kemanusiaan saat membuat keputusan. Jangan sampai perempuan yang menjadi korban pelecehan, malah bertambah menjadi korban ketidakadilan hukum.

 

  • #UUITE
  • Mahkamah Agung
  • Nuril Baiq Maknun

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!