Bagikan:

SPDP Pemimpin KPK

Ketua KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang dilaporkan atas dugaan surat palsu dan penyalahgunaan kewenangan karena mengajukan cekal untuk Ketua DPR Setya Novanto.

OPINI | EDITORIAL

Jumat, 10 Nov 2017 05:47 WIB

Author

KBR

Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang

Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Foto: Antara)

Kepala Kepolisian Tito Karnavian kemarin memanggil penyidik tindak pidana umum Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim). Pemanggilan dilakukan lantaran Bareskrim menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas pelaporan terhadap 2 pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang dilaporkan atas dugaan surat palsu dan penyalahgunaan kewenangan karena mengajukan cekal untuk Ketua DPR Setya Novanto.

Cekal diajukan KPK kepada Dirjen Imigrasi pada 2 Oktober, hanya beberapa hari setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan praperadilan Setya Novanto atas penetapan status tersangka. KPK mengatakan cekal kasus dugaan korupsi KTP elektronik diajukan dalam status Setnov sebagai saksi atas tersangka lain. Setelah pengajuan dikirim, seminggu kemudian Kuasa Hukum Setnov melaporkan kepada polisi. Tak sampai sebulan melakukan penyelidikan polisi mengeluarkan SPDP.

Perlawanan Ketua DPR Setya Novanto tak hanya melalui praperadilan dan juga laporan ke polisi. Gugatan juga dilakukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait surat keputusan  imigrasi tentang pencegahan ke luar negeri dan penarikan sementara paspor Setnov. Dia meminta PTUN membatalkan surat bertanggal 2 Oktober itu.

Bukan kali ini saja KPK dibombardir laporan saat tengah menangani kasus-kasus besar. Tindakan Kapolri memanggil anak buahnya patut diapresiasi. Tito memastikan anak buahnya berlaku hati-hati menangani kasus ini untuk menjaga hubungan baik antarlembaga. Apalagi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jelas disebutkan untuk mendahulukan kasus korupsi dari perkara lain yang tengah dilakukan penyidikan. Jangan sampai karena tindakan terburu-buru penyidik Bareskrim malah memperburuk hubungan dua lembaga penegak hukum itu. Kisruh kedua lembaga hanya akan menguntungkan para garong duit negara. 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Malaysia Larang Pengedaran Buku Diduga Hina ART RI

Kabut Asap Makin Tebal, Jambi dan Palembang Terapkan PJJ

Kabar Baru Jam 7

Polemik Dicabutnya Aturan Karpet Merah Eks Koruptor Nyaleg

Mahkamah Agung Batalkan Dua Ketentuan terkait Eks Napi Korupsi Nyaleg

Most Popular / Trending