OPINI

Mencermati Dana Hibah

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno saat Rapat Paripurna tentang RAP

Selama lebih dari sepekan media sosial banyak menyoroti pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2018. Masyarakat dari berbagai latar belakang mengamati dan mengomentari detail anggaran, mulai dari angaran perjalanan dinas hingga dana hibah. Pro kontra dan kontroversi berseliweran di media arus utama maupun media sosial; tidak jarang membandingkan dengan model penganggaran pemerintahan sebelumnya.

Keterlibatan publik yang begitu semangat mencermati RAPBD di DKI Jakarta patut diapresiasi. Memang seharusnya publik harus ikut mengawasi bagaimana uang yang berasal dari pajak rakyat itu dikelola oleh para pejabat. Jangan sampai dana yang sebagian berasal dari rakyat itu dikelola asal-asalan atau dikorupsi.

Mestinya peran serta warga seperti yang terjadi di Jakarta juga terjadi di daerah setiap kali ada pembahasan  RAPBD. Terutama pada penganggaran dana hibah dan bantuan sosial yang kerap berisi dana-dana siluman. Praktik korupsi dengan modus dana hibah dan bantuan sosial selama ini sudah kerap menyebabkan pejabat daerah menjadi pesakitan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mulai dari Gubernur Banten Atut Chosiyah hingga Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho. Begitu juga para penerima dana hibah.

Pemerintah memang membolehkan daerah menganggarkan dana hibah atau bansos untuk lembaga atau organisasi kemasyarakatan. Namun ada aturan ketat yang membatasinya. Mulai dari syarat administrasi bagi calon penerima hibah hingga lembaga yang tidak boleh menerima hibah secara terus-menerus setiap tahun.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuka pintu pengaduan bagi masyarakat yang menemukan kejanggalan pembahasan RAPBD, termasuk penerima hibah yang mencurigakan. Apalagi dikhawatirkan pengucuran dana itu untuk kepentingan politik pada 2019. Pemerintah daerah juga wajib mengumumkan secara terbuka lembaga-lembaga yang menerima dana hibah maupun dana bansos tersebut. 

  • RAPBD DKI 2018
  • dana siluman
  • dana hibah DKI
  • KPK
  • Gubernur Sumut non-aktif Gatot Pudjo Nugroho
  • ratu atut chosiyah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!