EDITORIAL

Menguji KPK

Foto: KBR/Danny

Lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak henti-henti berusaha ditelikung. Setelah penarikan Jaksa Yudi oleh Kejaksaan Agung, kali ini datang dari Komisi Hukum DPR. Hingga semalam tak ada kejelasan kapan uji kelayakan dan kepatutan calon pemimpin (capem) KPK akan dilaksanakan. Alih-alih segera melaksanakan uji, DPR balik mengancam akan meminta pemerintah membentuk kembali panitia seleksi (pansel) bila syarat pencalonan tak dipenuhi.

Para wakil rakyat itu mempersoalkan prosedur seleksi yang dilaksanakan pansel. Parlemen menilai pansel menyalahi sejumlah prosedur, seperti batas waktu pendaftaran yang diperpanjang. Argumennya menurut Undang-Undang KPK waktu pendaftarannya adalah 14 hari kerja. Namun pansel memperpanjangnya menjadi hampir satu bulan dengan alasan sedikitnya peminat yang mendaftar. 

Lainnya adalah hasil seleksi pansel yang membagi delapan capem KPK dalam empat kriteria. Yakni; bidang pencegahan, penindakan, manajemen dan bidang supervisi, koordinasi dan monitoring. Untuk yang ini, DPR berdalih membutuhkan capim yang menguasai keseluruhan bidang. 

Jauh hari pansel sudah menjelaskan, pembidangan dilakukan berdasarkan pemetaan tantangan KPK dan berdasarkan tugas pokok dan fungsi sesuai Undang-Undang. Pansel yang keseluruhannya perempuan itu menegaskan pembidangan sekadar usulan alias DPR punya hak untuk tak melihat keempat bidang tersebut.

Penjelasan itu tampaknya tak bisa begitu saja diterima parlemen. DPR masih menunggu pansel menyerahkan ratusan ratusan dokumen terkait capem. Padahal waktu semakin dekat. Masa kerja kepemimpinan KPK periode ketiga ini tak sampai satu bulan lagi. Bila pekan depan para wakil rakyat memutuskan menolak dan meminta pansel dibentuk lagi, maka jelas sudah apa yang ada di benak mereka. 

Tarik ulur, hingga kelak calon yang muncul adalah orang-orang yang bisa menyenangkan DPR. Orang-orang yang tak amanah dalam perang melawan korupsi. 

  • Komisi Pemberantasan Korupsi
  • KPK
  • Pansel KPK
  • undang-undang kpk
  • komisi hukum dpr

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!