EDITORIAL

Demi Kesejahteraan

Aksi buruh perempuan PT Adidas. (Foto: Luviana)

Beberapa daerah seperti DKI Jakarta, Jawa Barat dan Kalimantan Selatan telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP). Untuk DKI Jakarta, upah tahun depan Rp 3,1 juta. Jawa Barat sebesar Rp 1,3 juta dan Kalimantan Selatan Rp 2 juta. Kalau dihitung, maka rata-rata kenaikan upah di tiap-tiap provinsi itu 11 hingga 15 persen.

Serikat Buruh mengaku tak puas dengan angka itu. Katanya, masih jauh dari sejahtera. Angka yang dirasa pas adalah Rp 4,2 juta.

Bagi sejumlah pihak, angka ini justru dirasa terlalu besar. Buruh pun kemudian dicap tak tahu diri. "Cuma lulusan SD atau SMP saja kok minta gaji besar... " Dengan nada nyinyir pula mereka menyebut, mereka sudah sewajarnya dibayar kecil. Maka, aksi buruh demonstrasi berhari-hari di jalanan, dianggap menimbulkan masalah baru; macet dan membuat perjalanan pulang mereka menjadi lebih lama.

Sesungguhnya, apa yang dilakoni para buruh adalah perjuangan menuntut kesejahteraan. Pemerintah yang semestinya berpihak pada mereka justru lepas tangan dengan mengeluarkan PP Pengupahan. Menurut aturan itu, kenaikan upah hanya dihitung dari inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi. Pemerintah lantas menggaungkan kenaikan upah 11 persen tiap tahun. Padahal, kalau merujuk pada hitungan PP Pengupahan, maka itu bukanlah kenaikan, tapi penyesuaian.

Bentuk lepas tangan yang lain terlihat ketika Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menyuruh para buruh berunding di atas meja dengan pengusaha untuk menaikkan upah. Mungkin Pak Menteri lupa dengan istilah union busting. Tiap kali ada buruh yang ingin membentuk Serikat, maka besar kemungkinan dihadang pengusaha. Bentuknya bisa macam-macam, mulai dari dipindahkan, diturunkan jabatan, sampai diPHK. Lalu, di mana pemerintah? Di mana Menteri Tenaga Kerja?

Dalam beberapa hari mendatang, penetapan UMP di sejumlah provinsi, kabupaten dan kota, akan menjadi perhatian para buruh. Sebab, dari angka itu lah, hidup mereka bisa diperkirakan --- dan itu artinya, tetap miskin.  


  • Buruh
  • Upah Minimum Provinsi
  • kesejahteraan Buruh

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!