OPINI

Hilangnya Larangan Iklan Rokok

Ilustrasi: bahaya rokok

Perjuangan membebaskan anak Indonesia dari rokok bakal semakin berat. Larangan iklan rokok hilang dari revisi Undang-undang Penyiaran di tangan Badan Legislasi (Baleg) DPR. Kini Baleg tengah mengharmonisasi draf revisi Undang-undang tersebut. 

Di draf sebelumnya, larangan iklan rokok di radio dan TV masih tertera. Butir itu dihilangkan Baleg karena keputusan Mahkamah Konstitusi pada 2013 -  bahwa rokok adalah produk legal sehingga boleh diiklankan. 

Lewat penyampaian pesan yang berulang-ulang dalam iklan, anak dikondisikan untuk menganggap rokok sebagai hal biasa. Akhir 2012 lalu, Komisi Nasional Perlindungan Anak meneliti dampak iklan rokok di TV terhadap minat anak untuk merokok. Dari 10 ribu anak usia SMP di 10 kota ditemukan 93 persen anak tahu dan tertarik iklan rokok di televisi. Survei ini sekaligus menunjukkan, upaya pembatasan jam tayang iklan rokok selama ini tak efektif untuk menekan jumlah perokok pemula. Kenyataannya, jumlah perokok pemula terus bertambah.

Mungkin Baleg lupa kalau kita juga punya Undang-undang Kesehatan? Pasal 113 menyebut: rokok mengandung zat adiktif. Dari situ sudah terang; sudah sepatutnya ada pengendalian yang ketat dalam hal penyebarluasan dan konsumsinya. 

Kerugian yang ditimbulkan akibat rokok sangat besar. Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan menunjukkan Indonesia rugi hingga Rp 500 triliun per tahun lantaran penyakit yang ditimbulkan rokok. Jika tak ada upaya menahan gencarnya industri tembakau berpromosi bukan tak mungkin ongkos kesehatan yang harus ditanggung Negara bakal makin besar.

Usai harmonisasi, revisi UU Penyiaran ini bisa segera melaju ke paripurna. Jika itu terjadi, kesehatan seperti tergadaikan. Dan kita bisa kehilangan potensi anak muda yang mestinya jadi penerus di masa mendatang. DPR mestinya tak kalah tegas, dengan mempertahankan larangan iklan di radio dan TV. Demi generasi muda yang sehat. 

  • draf revisi UU Penyiaran
  • iklan rokok
  • baleg dpr
  • komnas anak

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!