EDITORIAL

Upah

"Sejumlah organisasi buruh mengancam aksi mogok dan tidur di depan istana bila Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan tak dicabut. Buruh mengklaim aturan itu telah merugikan mereka. "

Demo buruh . (Foto: KBR/Bambang)
Demo buruh . (Foto: KBR/Bambang)

Sejumlah organisasi buruh mengancam aksi mogok dan tidur di depan istana bila Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan tak dicabut. Buruh mengklaim aturan itu telah merugikan mereka. Pasalnya, dengan aturan baru tersebut maka kenaikan upah buruh paling tinggi hanya 10 persen. Padahal, Upah Minimum Provinsi pada tahun ini secara umum naik 13 persen. Dengan perhitungan baru ini, maka buruh memperkirakan ada kerugian lebih 3 persen yang tidak didapat.

PP Pengupahan ini bagian dari paket kebijakan ekonomi Presiden Joko Widodo. Dalam paket keempat yang dikeluarkan pada pertengahan Oktoberi itu pemerintah menitikberatkan pada pengupahan yang adil, sederhana dan terproyeksi. Begitu janjinya. 

Kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, aturan itu diperlukan supaya negara memastikan buruh tidak terjatuh dalam upah murah. Melalui aturan itu upah buruh akan naik setiap tahun dengan besaran terukur dan sekaligus memberikan kepastian pengusaha dalam berusaha. Begitu kata Pak Menko.

Sejauh ini baru pengusaha yang menyambut baik PP yang diteken presiden pada Jumat lalu. Sementara dari kalangan buruh justru kemarahan dan ancaman yang muncul. Hitungan pengupahan memang jadi lebih sederhana. Tapi berkeadilan? 

Salah satu yang diprotes para buruh adalah Komponen Hidup Layak (KHL) yang dievaluasi setiap lima tahun sekali. Agak sulit kita membayangkan hidup hingga lima tahun ke depan dengan upah berdasar KHL pada tahun ini. Lalu juga apa gunanya KHL dievaluasi bila yang dijadikan patokan kenaikan adalah inflasi dan pertumbuhan? 

Waktu tinggal beberapa hari sebelum tenggat awal November penentuan upah. Pemerintah, perwakilan buruh dan juga pengusaha, ada baiknya segera duduk bersama. Membangun kesepahaman. Bila kesepahaman belum ada titik temu, alangkah elok menunda pemberlakuan PP Pengupahan. Jangan sampai PP yang diniatkan berkeadilan itu, berlaku di tengah keringat dan air mata para buruh. 

  • PP pengupahan
  • demo buruh
  • Upah Minimum Provinsi
  • Darmin Nasution
  • komponen hidup layak

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!