EDITORIAL

Kemerdekaan Beribadah

"Negara sudah semestinya memberi jaminan kemerdekaan warganya untuk memeluk dan beribadat sesuai kepercayaannya."

KBR

Ilustrasi. (KBR/Danny)
Ilustrasi. (KBR/Danny)

Pekan ini pemerintah Kabupaten Aceh Singkil mulai membongkar gereja yang tak berizin. Dikawal seratusan polisi dan TNI, pembongkaran yang dilakukan aparat Satuan Polisi (Satpol) itu dimulai dengan merubuhkan bangunan ibadah umat Katolik di desa Mandumpang Kecamatan Suro. Sesuai kesepakatan Pemkab dengan umat Kristen, hanya boleh ada 13 gereja di daerah itu. Keputusan itu disepakati setelah sebelumnya sekelompok orang menyerang dan membakar dua gereja. Akibat peristiwa itu memakan satu korban jiwa.

Pendeta Gereja Kristen Protestan Pakpak yang rumah ibadahnya dibongkar mengaku pasrah. Mereka tak punya pilihan lain kecuali memenuhi kesepakatan yang dibuat di bawah tekanan itu. Apalagi mereka tak memiliki izin sebagaimana diatur dalam peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri yang diteken pada hampir 10 tahun silam.

Kalau merujuk pada peraturan bersama itu, jelas sangat tak mudah bagi minoritas --apapun agamanya-- untuk membangun rumah ibadah. Mereka yang ingin membuat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadah mesti melengkapi banyak persyaratan. Termasuk persyaratan khusus berupa daftar nama dan KTP minimal 90 umatnya dan dukungan 60 orang warga setempat yang disahkan lurah atau kepala desa. Tak mampu melengkapi itu dan persyaratan? Lain jangan harap bisa punya rumah ibadah.

Tak heran bila lantas muncul petisi yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo utuk mencabut peraturan pendirian rumah ibadah itu. Hingga semalam sudah 16 ribu orang yang meneken petisi daring itu. Kesadaran bersama bahwa aturan tersebut tak lebih dari upaya menyenangkan mayoritas dan mempersulit orang untuk memiliki rumah ibadah. Padahal konstitusi jelas menjamin kebebasan warganya untuk beribadah. Negara sudah semestinya memberi jaminan kemerdekaan warganya untuk memeluk dan beribadat sesuai kepercayaannya. Itu bisa dimulai dengan mencabut aturan yang menghalangi kemerdekaan beribadah. 


  • kemerdekaan beribadah
  • izin mendirikan bangunan
  • Aceh Singkil
  • Gereja Kristen Protestan batak
  • Toleransi
  • banda aceh
  • Singkil
  • petatoleransi_01Nanggroe Aceh Darussalam_merah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!