EDITORIAL

Berharap Kejernihan MA atas Qanun Jinayat

"Sejumlah elemen masyarakat ke Mahkamah Agung saat ini tengah mengajukan gugatan uji materil terhadap qanun."

KBR

Qanun Aceh. (Antara)
Qanun Aceh. (Antara)

Sekitar 10 tahun lalu, pemerintah Indonesia dan perwakilan Gerakan Aceh Merdeka menanda tangani Perjanjian Damai Helsinki di Finlandia. Salah satu isinya menyebutkan, DPR Aceh akan merumuskan kembali ketentuan hukum bagi Aceh berdasarkan prinsip-prinsip universal hak asasi manusia. Yang jadi acuan adalah Kovenan Internasional PBB mengenai hak-hak sipil dan politik serta hak ekonomi sosial dan budaya.

Tapi setahun lalu, DPR Aceh justru mengesahkan Peraturan Daerah tentang hukum pidana. Ini dikenal sebagai Qanun Jinayat. Perda itu memberlakukan hukuman cambuk bagi warga yang dianggap melanggar syariat Islam, seperti mesum, mabuk-mabukan, berjudi dan sebagainya. Qanun itu resmi berlaku 23 Oktober lalu.

Derajat Qanun atau Perda Aceh lebih rendah dibandingkan Undang-undang. Aceh memang punya Undang-undang yang memberi kekhususan di bidang penerapan syariat Islam. Tapi, Aceh tetap bagian dari Indonesia. Artinya, mesti patuh pada ketentuan hukum nasional.

Nyatanya isi Qanun Jinayat justru menabrak aturan yang lebih tinggi. Hukuman cambuk jelas-jelas melanggar aturan positif negeri ini. Juga melanggar kesepakatan damai Helsinki yang mengakui prinsip-prinsip universal hak asasi manusia. Setidaknya, hukuman cambuk itu melanggar 10 aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Termasuk konvensi internasional anti penyiksaan dan segala perbuatan yang merendahkan martabat manusia. Jangan lupa, Pemerintah sudah meratifikasi ini sejak 1998.

Ada banyak hal dalam Qanun Jinayat yang mengundang sorotan publik, baik nasional maupun internasional. Perempuan menjadi obyek hukum yang paling didiskriminasi. Misalnya, perempuan korban perkosaan harus bisa menghadirkan sendiri bukti bahwa ia menjadi korban. Tanpa bukti, maka korban tidak bisa menuntut dan pelaku perkosaan bisa bebas tanpa hukuman.

Sejumlah elemen masyarakat ke Mahkamah Agung saat ini tengah mengajukan gugatan uji materil terhadap qanun ini. Solidaritas Perempuan misalnya meminta supaya MA membatalkan Qanun itu. Gugatan serupa juga akan diajukan elemen masyarakat lain. Kita berharap MA bisa bersikap jernih dalam memutuskan gugatan itu. Dan yang mesti jadi acuan sudah jelas, yaitu hukum positif yang berlaku di Indonesia, dari Sabang sampai Merauke.


  • qanun aceh
  • Solidaritas Perempuan
  • Qanun Jinayat
  • hukum cambuk di aceh
  • Mahkamah Agung
  • petatoleransi_01Nanggroe Aceh Darussalam_merah
  • Toleransi
  • banda aceh

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!