OPINI

Perlunya Pemilih Menghukum

Ilustrasi: caleg ekskoruptor

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini seperti silet yang tidak mengiris. Ia majal di hadapan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membuka pagar bagi koruptor menjadi calon anggota legislatif (Caleg). Berbekal putusan itu, kemarin KPU di pusat dan daerah menetapkan beribu Caleg. Dari daftar itu, Senayan diklaim bersih dari bekas narapidana korupsi. Namun, di  daerah, KPU menetapkan ekskoruptor dengan alasan mengakomodir keputusan Bawaslu.

Sesuai Undang-Undang Pemilu, bekas narapidana memang dimungkinkan menjadi caleg, tetapi status mereka mesti diumumkan secara terbuka. Di sini komitmen KPU dan partai politik diuji.  Mereka bertanggungjawab memberikan informasi detail mengenai latar belakang setiap calon legislator.

Bila KPU enggan menandai bekas terpidana di kertas suara, maka mereka perlu mengumumkan sedari dini di masa kampanye hingga di TPS. Begitu juga  Parpol, wajibkan kader jelaskan statusnya saat mengumbar janji di Pemilu 2019 .

Tujuannya, agar kelak saat pemungutan suara tiba, masyarakat bisa cerdas dan  tegas memilih. Mengunci pintu rumah bagi koruptor yang pagarnya sudah dibuka oleh MA sebagai hukuman, atau memberi kesempatan. Ingat! Kesempatan yang bisa berarti kembalinya koruptor menjarah duit negara.

 

  • caleg ekskoruptor
  • KPU
  • Pemilu 2019
  • #indonesia2019

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!