EDITORIAL

Kenaikan Tunjangan, DPR Mati Rasa?

"Di tengah lesunya ekonomi, keputusan ini jelas menyakitkan."

Ilustrasi. (Antara)
Ilustrasi. (Antara)

Anggota DPR segera mendapatkan kenaikan tunjangan. Apa ini usulan baru? Tidak juga. Rupanya Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro sudah menyetujuinya sejak 9 Juli lalu, meski baru diumumkan kemarin pagi oleh Ketua DPR.

Kenaikan tunjangan ini berupa tunjangan kehormatan, peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sampai bantuan langganan listrik dan telfon. Besarannya antara 1-2 juta rupiah dan berlaku mulai tahun depan. Ini masuk dalam pembahasan RAPBN 2016 yang digodok DPR.

Di tengah lesunya ekonomi, keputusan ini jelas menyakitkan. Tapi Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah justru mengaku heran akan protes yang muncul. Dia merujuk pada anggaran tunjangan DPR tahun ini sebesar 4 triliun. Menurutnya itu malah tidak sebanding dengan pekerjaan dan kewenangan DPR yang mencakup pengawasan, legislasi dan budgeting.

Pemerintah minta supaya keputusan menaikkan tunjangan DPR ini tak dibesar-besarkan. Ini wajar, kata Menkeu. Tapi Pak, ini baru wajar kalau ada kinerja yang betul-betul jelas. Tapi apa faktanya? Sejak masa sidang kedua, DPR hanya merampungkan 2 Undang-undang, dari target Prolegnas sebanyak 37 RUU.

Dari satu fakta itu, sebetulnya sudah jelas. Mungkinkah para anggota dewan yang terhormat itu sudah betul-betul mati rasa? 

  • kenaikan tunjangan anggota dpr
  • anggaran tunjangan dpr
  • prolegnas

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!