EDITORIAL

Gayus dan Privilese

"Kita mendesak pemerintah menindak tegas, pecat orang-orang yang terlibat memberi izin atau memudahkan Gayus keluar masuk penjara dengan bebas. Dan Gayus harus diisolasi."

Gayus Tambunan. (Facebook Baskoro)
Gayus Tambunan. (Facebook Baskoro)

Dua hari ini media sosial ramai dengan foto mirip Gayus Tambunan terpidana korupsi dengan hukuman 30 tahun penjara. Sebuah akun Facebook mengunggah foto itu dengan keterangan, orang mirip Gayus itu terlihat di sebuah mall pada 9 Mei lalu. Semua langsung heboh. Lantas protes: kok bisa koruptor uang pajak rakyat itu keluyuran keluar penjara?

Terima kasih wahai pemilik akun Facebook itu. Karena setelahnya,  semua pejabat lantas memberi perhatian. Dan ternyata benar, ada pengakuan dari pejabat Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat serta Kepala Lapas bahwa Gayus dapat izin keluar penjara Sukamiskin pada 9 September untuk hadir di sidang perceraian dengan istrinya.

Jika dua informasi itu benar, maka setidaknya Gayus Tambunan sudah keluar masuk Penjara Sukamiskin dua kali pada tahun ini, pada 9 Mei dan 9 September. Jelas ini merupakan perlakuan istimewa bagi seorang koruptor seperti Gayus. Meski begitu, pejabat Kementerian Hukum menyebut izin itu sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 1999.

Namun kita menganggap penggunaan undang-undang ini dipaksakan dan tidak pas. Undang-undang itu hanya mengatur izin napi ke luar Lapas untuk proses hukum kasus pidana lain yang membelit sang napi. Bukan untuk mengikuti sidang perceraian.

Jika izin mengacu pada Peraturan Pemerintah yang lebih rinci, yaitu PP Nomor 32 tahun 1999, juga tidak masuk akal. PP itu hanya memberi izin napi keluar penjara jika ada anggota keluarga meninggal atau sakit keras, atau untuk menjadi wali pernikahan anak, atau untuk membagi harta warisan. Jadi bisa dikatakan Gayus keluar penjara secara melanggar hukum, walau ada izin.

Ini kali kedua Gayus ketahuan plesiran keluar penjara. Pada 2010 lalu, Gayus juga ketahuan pesiar ke Bali untuk menonton turnamen tenis kelas dunia. Jika ada pertama, kedua, mungkin akan ada ketiga dan keempat. Kita mendesak pemerintah menindak tegas, pecat orang-orang yang terlibat memberi izin atau memudahkan Gayus keluar masuk penjara dengan bebas. Dan Gayus harus diisolasi. Karena ia terbukti masih mendapat keistimewaan. 

  • gayus tambunan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!