EDITORIAL

ISIS, Lampu Merah untuk Indonesia

"Diperkirakan ada sekitar seribu orang pengikut ISIS di Indonesia yang berhasil direkrut hanya dalam waktu sebulan. Menurut Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, bahkan ada sekitar 30 orang yang sudah bergabung dengan ISIS dan mengangkat senjata di Suri"

ISIS, Lampu Merah untuk Indonesia
ISIS, abu bakar baasyir, bnpt, gerakan radikal, militan Islam

Pangkas sejak dari pucuknya. Begitu saran cendekiawan Muslim Buya Syafi’i Maarif tentang mulai munculnya dukungan sebagian warga Indonesia kepada kelompok radikal NegaraIslam Irak dan Suriah (ISIS). Mumpung belum membesar, paham radikal yang tak sesuai dengan Pancasila dan kultur Islam Indonesia yang toleran ini mesti segera dipotong.

Ideologi kelompok ISIS yang kini menguasai sebagian wilayah Irak dan Suriah ini menurut banyak pengamat bahkan jauh lebih radikal dibandingkan kelompok teroris Al Qaeda. Demi mencapai tujuannya mendirikan kekhalifahan Islam, mereka tak segan bertindak kejam terhadap musuh-musuhnya, baik sesama Muslim, terutama dari kelompok Syiah maupun Kristen.

Celakanya, paham sangat radikal kelompok yang dipimpin oleh Al-Baghdadi ini justru ditelan mentah-mentah oleh sebagian warga Indonesia. Salah satu tokoh yang disebut-sebut mendukung ISIS adalah Abu Bakar Ba’asyir yang kini mendekam di penjara Nusa Kambangan terkait masalah terorisme, meski kemudian ada bantahan dari pejabat Kementerian Hukum dan HAM.

Diperkirakan ada sekitar seribu orang pengikut ISIS di Indonesia yang berhasil direkrut hanya dalam waktu sebulan. Menurut Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, bahkan ada sekitar 30 orang yang sudah bergabung dengan ISIS dan mengangkat senjata di Suriah.

Ini jelas lampu merah untuk Indonesia. Sebagai negara demokrasi dengan penduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia, Indonesia memang bisa menjadi target empuk penyebarluasan ideologi radikal. Bibit-bibitnya sudah ada, bahkan mereka tak segan berbicara secara terbuka seperti di Solo dan Jakarta.

Maka kita mesti mengingatkan pemerintah untuk segera bertindak.

Bentuknya bisa mencabut kewarganegaraan mereka yang sudah bergabung dengan ISIS melalui jalur hukum. Undang-Undang Kewarganegaraan menyebut seseorang bisa kehilangan kewarganegaraannya jika bergabung dengan “tentara asing” tanpa ijin dari Presiden.

Upaya lain adalah menyatakan ISIS dan sayap-sayapnya sebagai organisasi terlarang di Indonesia. Upaya ini memang perlu kajian lebih dalam, namun melindungi setiap warga negara Indonesia dari ancaman terorisme adalah kewajiban yang harus dijalankan oleh negara. Lebih baik sedia payung sebelum hujan ketimbang membiarkan negeri ini dicabik-cabik kaum militan yang menghalalkan segala cara demi mencapai tujuan.

Sekarang, atau terlambat sama sekali.


Baca juga: Bisakah Melarang Jihad?

  • ISIS
  • abu bakar baasyir
  • bnpt
  • gerakan radikal
  • militan Islam

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!