EDITORIAL

Tembakau

"Badan Legislasi (Baleg) DPR memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan akan dibawa ke paripurna DPR sebagai produk legislasi inisiatif parlemen."

Pekerja sedang memproses daun tembakau. (KBR/Friska)
Pekerja sedang memproses daun tembakau. (KBR/Friska)



Badan Legislasi (Baleg) DPR memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan akan dibawa ke paripurna DPR sebagai produk legislasi inisiatif parlemen. Kepastian diperoleh setelah mayoritas fraksi menyetujui RUU tersebut. Dari 9 fraksi, yang setuju sebanyak 2 fraksi memberikan catatan atas persetujuan itu.

Dari 10 fraksi di DPR, hanya fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang menolak RUU Pertembakauan. FPAN enggan memberi persetujuan lantaran tak ada data pasti terkait hasil tani tembakau dan penyerapan oleh industri. FPAN kuatir akan terjadi transaksi ilegal jika hasil tembakau tak bisa memenuhi kebutuhan industri. Kajian dari fraksi metahari biru itu, produksi tembakau Indonesia masih terbatas.

Selain FPAN, penolakan keras juga datang dari berbagai organisasi, terutama yang berhubungan dengan kesehatan. Komisi Pengendalian Tembakau misalnya, menilai RUU bertolak belakang dengan Peraturan Pemerintah yang membatasi perluasan industri barang yang mengandung zat adiktif alias membuat kecanduan. Menurut mereka urusan produk tembakau dan pembatasan impor cukup diatur oleh peraturan menteri perdagangan. Apalagi untuk tanaman perkebunan sudah memiliki Undang-Undang yang lebih luas yakni UU Perkebunan yang disahkan 2 tahun lalu.

DPR dan juga pemerintah mestinya segera memprioritaskan ratifikasi konvensi mengenai Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC) untuk melindungi dan menjaga kesehatan warganya. Pada saat ini Indonesia menjadi satu-satunya negara di Asia yang belum meratifikasi agenda Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam pengendalian produk tembakau.

Jika itu tak segera dilakukan, Indonesia tinggal menunggu waktu menghadapi masalah krisis kesehatan akibat rokok. Pasalnya, data WHO menunjukkan tingginya jumlah perokok di negeri ini. Survei kesehatan beberapa tahun lalu menemukan setiap jam 40an orang meninggal karena rokok. Sekira 15 persen adalah remaja.Pemerintah dan DPR mestinya memprioritaskan upaya agar angka-angka itu tak semakin bertambah naik.   

  • RUU Pertembakauan
  • fctc

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!