EDITORIAL

Tekanan

"Bagaimana rasanya dipaksa meninggalkan keyakinan? "

Surat pernyataan Ahmadiyah Lombok. (JAI)
Surat pernyataan Ahmadiyah Lombok. (JAI)

Orang bisa dan boleh saja meninggalkan agama atau keyakinan yang turun temurun dianutnya. Yang tak boleh adalah memaksa orang meninggalkan keyakinannya bahkan sampai harus meneken surat pernyataan. Meski biasanya di akhir surat dibubuhi kalimat “dibuat tanpa tekanan”, hampir dapat dipastikan kebalikannya alias pernyataan dibuat dan diteken di bawah tekanan.

Bagaimana rasanya dipaksa meninggalkan keyakinan? Tanyalah pada jemaah Ahmadiyah. Yang terbaru jemaah Ahmadiyah desa Bagik Manis, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat yang dipaksa oleh aparatur setempat untuk meninggalkan aliran yang diyakininya. Sebelumnya kedelapan anggota jemaah ini bahkan dipaksa menginap 4 hari di kantor polisi setempat. Di tempat itu mereka diinterogasi seputar keyakinan yang dianutnya. 

Apakah polisi, juga aparat desa setempat berhak mengadili dan memaksa meninggalkan keyakinan yang dianutnya? Bisakah mereka memaksa pemeluk tak menjalankan ibadah yang mereka yakini dan dilakukan di rumah mereka sendiri? Selain memaksa meninggalkan keyakinan aparatur desa lewat surat pernyatan itu juga memaksa pengikut Ahmadiyah untuk tak lagi menjalankan ibadah salat tarawih dan menggelar pengajian. 

Aparat desa dan kepolisian berdalih langkah yang mereka lakukan untuk mengantisipasi terjadinya kekerasan. Langkah membuat surat pernyataan itu juga untuk mengantisipasi terjadinya perpecahan antar warga lantaran mayoritas warga setempat bukan pengikut aliran Ahmadiyah. Dalih itu di berbagai kasus terhadap minoritas kerap dijadikan tameng tindakan diskriminasi aparatur pemerintah. Tak ada ruang bagi minoritas untuk menggunakan haknya pun di rumah atau tanahnya sendiri.

Sikap polisi dan aparatur daerah yang tak melindungi kelompok yang dianggap berbeda semacam itulah yang kerap kali malah jadi pendorong aksi kekerasan. Penyerang merasa diberi ruang, dibiarkan untuk menyalurkan kemarahannya dengan cara merusak. Mestinya para pelaku yang melakukan kekerasan itu yang segera ditindak. Termasuk juga aparatur yang mendiamkan terjadinya pelanggaran hukum.  

  • Ahmadiyah Lombok
  • ahmadiyah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!