EDITORIAL

Pilkada yang Berkeadilan

"Sejumlah pasal baru ditengarai akan membuat calon independen bakal kehilangan pendukung."

Ilustrasi. (Antara)
Ilustrasi. (Antara)

Calon bupati Bekasi dari jalur perseorangan, Obon Tabroni berang dengan aturan baru dalam Undang-undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada. Obon menuding aturan yang baru disahkan parlemen pada sepekan lalu itu telah mengebiri demokrasi. Pasalnya, sejumlah pasal baru ditengarai akan membuat calon independen bakal kehilangan pendukung.

Obon menilai aturan yang disiapkan DPR dan pemerintah akan memperberat majunya calon independen dalam pilkada. Aturan yang menuai kecaman itu di antaranya tentang pengecekan atau verifikasi dukungan bagi calon perseorangan. Panitia Pemungutan Suara (PPS) hanya diberi waktu 14 hari untuk melakukan verifikasi faktual dengan mendatangi alamat pendukung. Bila pendukung itu tak ditemui, pasangan calon diberi kesempatan untuk menghadirkan ke kantor PPS paling lama 3 hari.

Sekilas tak ada masalah dengan waktu itu. Tapi bila diperhatikan lebih detil akan bikin repot PPS. Calon perseorangan dari Jakarta Ahok misalnya, dengan sekira sejuta KTP dukungan, maka setiap hari petugas verifikasi di satu kelurahan mesti mengecek sekira 300 KTP dukungan. Kalau setengahnya, atau 500 ribu tak bisa ditemui, maka dalam waktu 3 hari, calon independen harus mampu mengerahkan ratusan ribu orang itu datang ke kantor PPS.

Kata pelawak Asmuni, ini hil yang mustahal. Atau kalau kata Komisi Pemilihan Umum, ini menyulitkan petugas. Sesuatu yang di atas kertas sepertinya bagus, tapi dalam pelaksanaannya tak mudah dilakukan.

Aturan baru lain yang ditengarai bagian dari upaya menjegal calon perseorangan adalah dukungan yang diambil dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan sebelumnya. Obon di Kabupaten Bekasi dan Ahok di Jakarta yang telah jauh hari mencari KTP dukungan, bakalan kehilangan banyak. Pasalnya, dengan aturan itu pemilih pemula, orang yang baru pindah domisili, dan mereka yang pada pemilihan lalu tak terdaftar maka akan dicoret dari pendukung.

Aturan itu tak adil, begitu kecam Obon. Karena itu mereka yang dirugikan dengan aturan baru itu, baik KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau calon perseorangan mesti segera menyiapkan diri mengajukan uji materi UU Pilkada.   

  • revisi UU pilkada
  • calon independen
  • Calon Perseorangan
  • pilkada

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!