EDITORIAL

Keadilan bagi Orang Rimba

""Apa alasan perusahaan menyuruh pergi?"

KBR

Orang Rimba. (Antara)
Orang Rimba. (Antara)

Maksud hati membangun permukiman dan melanjutkan penghidupan,malah luka-luka dan ludesnya harta benda kekayaan yang dialami orang rimba di Air Hitam, Kabupaten Sorolangun, Jambi. Dua orang rimba terluka, satu mobil dan 5 motor, serta ribuan lembar kain musnah terbakar akibat amukan petugas keamanan perusahaan sawit PT Bahana Karya Semesta, anak perusahaan raksasa sawit Sinar Mas.

Awalnya sebanyak 10 bubung atau keluarga dari kelompok Melimum dan Menyurau hendak membuat sudung atau rumah sementara di kawasan perkebunan. Dalam tradisi melangun atau mengembara, mereka biasanya akan kembali lagi ke satu tempat. Kali ini, kedatangan mereka disambut usiran dan kekerasan dari petugas keamanan perusahaan.

Orang rimba tak menolak usiran itu, mereka berkemas hingga kemudian salah seorang bertanya, “apa alasan perusahaan menyuruh pergi? Pertanyaan yang wajar, lantaran jauh sebelum perusahaan itu dibeli oleh Sinar Mas, mereka sudah kerap berdiam di sana. Tragisnya pertanyaan itu dijawab pukulan dan tusukan dan ludesnya harta benda orang rimba akibat angkara petugas perusahaan sawit raksasa itu.

Jumat lalu lantas digelar pertemuan antara perwakilan temenggung atau pemimpin kelompok orang rimba, kepolisian dan perusahaan. Mereka bersepakat untuk menyelesaikan masalah lewat cara adat. Perusahaan bersedia mengganti kerusakan dan memberi biaya pengobatan bagi para korban. Di lain sisi, orang rimba dilarang menetap di kawasan perusahaan sawit itu. Perjanjian lantas diteken.

Sekilas bagus sekali menyelesaikan masalah dengan cara adat. Tapi menjadi tak sedap bila kemudian korban justru untuk kedua kalinya dikorbankan. Sudah pelaku kekerasan, perusak harta benda orang lain tak mendapat hukuman pidana, orang rimba malah diberi hukuman tak dapat mendiami tempat yang ratusan tahun, turun temurun rutin mereka singgahi.

Demi keadilan, kesepakatan itu mestinya batal dengan sendiri. Pelaku dan perusahaan mesti kena sanksi hukuman dan membayar ganti rugi. Pun aparat kepolisian yang memediasi pertemuan, bisa kena sanksi lantaran mengabaikan hukum dan mendukung aturan yang merugikan orang rimba.

UU Perkebunan jelas menyebut itu, dikatakan, perkebunan mesti bersinergi dengan kebiasaan, tradisi, dan adat setempat. Tradisi melangun orang rimba mestinya bagian dari pasal itu.   

  • orang rimba
  • sorolangun jambi
  • PT Bahana Karya Semesta

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!