EDITORIAL

Tangkap Segera Pembuat Obor Rakyat!

Tangkap Segera Pembuat Obor Rakyat!
tabloid Obor Rakyat, kampanye hitam, Darmawan Sepriyossa dan Setiyardi Budiono, fitnah dan penyebaran kebencian, kebebasan pers

Dua edisi tabloid ini diedarkan secara gelap ke sejumlah kantong pesantren di Jawa. Isinya lebih banyak berita bohong dan fitnah, menyebarkan sentiment SARA, dengan satu tujuan: menyerang calon presiden Jokowi.

Ini jelas tabloid gelap karena tak berbadan hukum dan menggunakan alamat palsu. Dewan Pers menyebut tabloid ini bukan bagian dari pers. Artinya, tabloid ini tak menjalankan prosedur kerja jurnalistik dan karena itu pasti tak mengindahkan Kode Etik Jurnalistik yang wajib dijalani setiap pengelola media massa.

Baru belakangan kita tahu, ada dua orang yang kemudian mengaku sebagai pengelolanya. Yang pertama, Darmawan Sepriyossa, seorang wartawan yang bekerja pada sebuah situs berita inilah.com. Situs berita ini memang banyak memberitakan hal positif tentang pasangan Prabowo-Hatta, dan sebaliknya, acap bernada negatif terhadap pasangan Jokowi-JK.

Nama Darmawan muncul setelah ada pengakuan seorang pengamat politik, Gun Gun Heryanto, yang tulisannya dimuat di tabloid Obor Rakyat. Gun Gun tak menyangka tulisannya bakal dipublikasikan di tabloid itu. Ia menyesal dan kemudian menyebut nama Darmawan Sepriyossa.

Darmawan tampaknya tak mau jadi “tersangka” tunggal. Maka disebutlah nama lainnya, Setiyardi. Di tabloid gelap itu, Setiyardi mencantumkan nama bapaknya, Budiono, hingga menjadi Setiyardi Budiono. Menurut Darmawan, Setiyardi inilah yang mengajaknya bergabung membuat Obor Rakyat.

Setiyardi adalah Asisten Staf Ahli Presiden Bidang Otonomi Daerah. Selain itu, sejak 2013, Setiyardi juga menjadi komisaris perusahaan BUMN, PTPN XIII. Ia juga pernah menjadi wartawan Tempo, yang kemudian dipecat karena soal etika yang berkaitan dengan masalah keuangan perusahaan. Bagaimana seseorang dengan track record gelap seperti Setiyardi bisa menjadi komisaris BUMN, mungkin Presiden SBY yang bisa menjawabnya.

Tim hukum Jokowi-JK berencana melaporkan pengelola tabloid Obor Rakyat ke polisi. Ini langkah yang patut didukung. Obor Rakyat jelas telah melukai kebebasan pers yang sudah kita nikmati pasca reformasi. Lebih dari itu, fitnah SARA yang mereka sebarkan terlampau berbahaya bagi masyarakat Indonesia yang majemuk.

Kepolisian mesti bergerak cepat, menangkap pengelolanya, dan menyelidiki hingga kemungkinan terjauh, siapa penyandang dana kampanye hitam ini. Fitnah dan penyebaran kebencian, bukanlah bagian dari kebebasan pers. Kepolisian tak perlu ragu-ragu!

  • tabloid Obor Rakyat
  • kampanye hitam
  • Darmawan Sepriyossa dan Setiyardi Budiono
  • fitnah dan penyebaran kebencian
  • kebebasan pers

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!