EDITORIAL

Sakit Akibat Merokok Tak Disantuni

"Orang miskin perokok mungkin? tak akan bisa berobat menggunakan jaminan kesehatan masyarakat. Itu masih kemungkinan, karena Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi masih memikirkan, belum sampai memutuskan."

KBR

Sakit Akibat Merokok Tak Disantuni
sakit, merokok, perokok, uu kesehatan, jaminan kesehatan

Orang miskin perokok mungkin? tak akan bisa berobat menggunakan jaminan kesehatan masyarakat. Itu masih kemungkinan, karena Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi masih memikirkan, belum sampai memutuskan. Pemikirannya itu masih membutuhkan pendapat dari kementerian lain. Namun yang jelas Bu Menteri sudah punya pendapat, masyarakat miskin yang sakit karena merokok tak layak dapat pengobatan gratis dari negara. UU Kesehatan mengamanatkan negara menjamin kesehatan warganya. Dan warga wajib menjaga kesehatannya.

Hasil riset ilmiah bilang ada ribuan senyawa kimia dalam rokok yang memicu penyakit dalam tubuh. Data Kemenkes menyebutkan hampir 200 ribu warga Indonesia meninggal karena rokok. Total kerugian negara setahun mencapai Rp245,1 triliun. Angka itu berasal dari nilai belanja rokok masyarakat, perawatan medis mereka yang sakit akibat rokok dan kerugian negara akibat hilangnya produktivitas karena kematian dini dan kecacatan. Sementara pendapatan negara dari cukai hanya Rp55 triliun.

Soal angka dampak kerugian kesehatan, bolehlah kita memperdebatkan. Tapi rasa-rasanya, kita semua sulit mengelak jika rokok memang tidak baik buat kesehatan. Nah, sampai di poin ini, ada benarnya jika Ibu Menteri punya niat menghukum masyarakat miskin karena menyakiti dirinya dengan rokok. Tapi untuk apa? Biar jera? Itu satu pertanyaan yang mesti dijawab dengan lebih berkeadilan. Kenapa? Pemerintah tak bisa mengabaikan hukum sebab akibat.

Dalam rantai ini, para perokok miskin itu kan akibat. Yang bikin sebab itu industri rokok. Nah, hari ini adalah awal penerapan peringatan bergambar bahaya merokok di kemasan. Setidaknya, begitulah menurut Peraturan Pemerintah yang dikeluarkan 2 tahun silam. Tapi sampai pagi ini kita belum melihat ada gambar-gambar menyeramkan di kemasan rokok. Jadi, tegakkanlah aturan ini. Setegak-tegaknya biar semua bisa melihat. Dan jika masih ada orang miskin yang bandel tetap merokok, lalu sakit dan minta pengobatan gratis, mungkin itu jadi saat yang tepat untuk melarang si miskin sakit karena rokok.

  • sakit
  • merokok
  • perokok
  • uu kesehatan
  • jaminan kesehatan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!