EDITORIAL

Kewajiban Konstitusi

"Sebanyak 20 sampai 30 persen calon pemilih belum menentukan sikap akan memilih siapa dalam pemilu presiden, 9 Juli. Angka yang masih wajar."

Kewajiban Konstitusi
konstitusi, pemilu presiden, pemilu

Sebanyak 20 sampai 30 persen calon pemilih belum menentukan sikap akan memilih siapa dalam pemilu presiden, 9 Juli. Angka yang masih wajar. Dalam setiap pemilu, rata-rata masih ada 15 persen orang yang menentukan pilihan pada hari H. Apa pilihan mereka baru diputuskan saat di bilik suara.

Cara memilih macam ini bisa dilatari berbagai motif. Bisa karena menebak kecenderungan pilihan tetangga sekampung, daya pikat foto calon, angka yang menarik, dan lain-lain. Tapi tak berangkat dari pikiran politik mengenai siapa calon terbaik. Toh itu masih mending dari tak memilih alias golput.

Mengapa tak memilih menjadi tak menarik pada pemilu 2014? Padahal ini adalah hak konstitusional juga. Warga negara berhak memilih dan berhak tak memilih. Keduanya dilindungi konstitusi dan tak ada yang boleh dipaksa.

Tapi ini kali, memilih sesungguhnya adalah perintah. Bukan sekadar menggunakan hak, tapi menjadi suatu panggilan yang diamanatkan konstitusi. Apa sebab?

Sesungguhnya bukan berlebihan kalau kita bilang, situasi sekarang tengah gawat. Moral dan mental bangsa tengah merosot, dibuktikan dengan tingginya angka korupsi; solidaritas sosial kabur oleh himpitan tuntutan hidup modern; nilai kemanusiaan dipinggirkan oleh kenyataan diterimanya pelanggar dan pelanggaran HAM sebagai suatu upaya di masa lalu yang dibolehkan. Fakta-fakta tersebut menunjukkan, konstitusi sedang tidak dihargai. Negara absen dalam banyak kehidupan warga, abai melindungi sumber alam, gagal menyelamatkan nyawa anak-anak bangsa dari kemiskinan dan perdagangan manusia.

Ketidaksanggupan negara menegakkan konstitusi melahirkan tuntutan agar kehidupan bernegara diselamatkan melalui tata cara yang sesuai dengan aturan negara hukum dan demokrasi. Caranya: via pemilu.

Jadi pemilihan presiden kali ini sangat penting. Bukan sekadar memilih dua pasang nama: Prabowo Subianto dan Hatta Radjasa atau Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Bukan. Tapi menggariskan mandat agar pemimpin kelak menjalankan konstitusi, menghadirkan negara dalam kehidupan sehari-hari. Dengan begitu, memilih ini kali adalah panggilan konstitusional.

  • konstitusi
  • pemilu presiden
  • pemilu

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!