OPINI

Lebaran dan Antikorupsi

Parsel lebaran

Mendekati Hari Lebaran, semua orang mulai sibuk. Dari persiapan mudik hingga persiapan parsel-parsel atau hadiah. Idulfitri menjadi momen yang tidak lagi terbatas hanya untuk umat Islam.

Jauh-jauh hari, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  mengingatkan agar pejabat negara hingga pegawai negeri sipil menolak pemberian parsel lebaran atau semua hal berbau pemberian atau gratifikasi. Sekecil apapun nilainya, harus ditolak. 

Sejak bertahun-tahun lalu, KPK kerap menerima laporan gratifikasi dari pejabat atau penyelenggara negara terkait Idulfitri. Pemberian itu tidak selalu berupa uang, tapi juga barang. Seperti fasilitas akomodasi atau transportasi, cendera mata, gawai elektronik, karangan bunga, hingga sarung dan mukena. 

Dalam dua tahun terakhir, laporan gratifikasi yang masuk ke KPK semakin turun. Bisa jadi, kampanye tolak gratifikasi lebaran dari KPK membuahkan hasil. Tapi bisa jadi juga karena modus pemberian parsel makin canggih. 

Laporan Tren Penindakan Korupsi yang dikeluarkan lembaga pembantau korupsi ICW tahun lalu menyebut gratifikasi masuk dalam 10 besar modus korupsi di Indonesia. Padahal, Undang-undang Antikorupsi tahun 2001 sudah menyebut gratifikasi diancam pidana hingga 20 tahun penjara. Gratifikasi merupakan pintu masuk praktik korupsi yang lebih besar.

Setiap momen Idulfitri selalu menjadi ujian bagi para pejabat, penyelenggara negara dan aparatur sipil untuk mempraktikkan sikap antikorupsi. Dengan menolak menerima parsel lebaran atau dengan tidak menggunakan fasilitas negara seperti kendaraan dinas untuk kepentingan mudik lebaran. Para tokoh agama juga tidak perlu membenturkan kampanye tolak gratifikasi dengan tradisi pemberian hadiah demi relasi sosial. Ini semua demi perang bersama melawan korupsi.  

  • KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!