Bagikan:

Koopsusgab TNI

Pasal lain dikenal dengan nama pasal Guantanamo. Isinya: setiap orang tertentu yang diduga akan melakukan tindak pidana terorisme untuk dibawa pada tempat tentu dalam waktu paling lama enam bulan.

OPINI | EDITORIAL

Jumat, 18 Mei 2018 05:10 WIB

Author

KBR

Presiden Jokowi tanggapi peristiwa teror bom Surabaya

Presiden Joko Widodo meminta DPR segera mengesahkan revisi UU Tindak Pidana Terorisme atau Presiden akan mengeluarkan Perppu apabila Revisi UU tersebut tidak kunjung disahkan. (Foto: Antara/Puspa Perwitasari).

Kepala Staf Presiden, Moeldoko menyebut Presiden Joko Widodo tertarik menghidupkan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopsusgab) TNI. Klaim itu dipicu rentetan serangan teror bom di tiga gereja di Surabaya; Mapolresta Surabaya, dan penyerangan terduga teroris di Mapolda Riau. Peristiwa ini membuat 12 negara mengeluarkan travel advice bagi warga negara mereka.

Tapi Presiden sesungguhnya belum bicara resmi soal ini, apakah betul bakal melibatkan tentara dalam operasi pemberantasan terorisme. Kalaupun iya, belum jelas rambu dan periodenya. Sementara kritikan atas pernyataan Moeldoko itu sudah terdengar. Alasannya tentu jelas; ketiadaan aturan yang melandasi, juga terorisme masih dianggap sebagai kejahatan atau tindak pidana --bukan ancaman terhadap keamanan negara. Pelibatan TNI pun masih jadi perdebatan di revisi Undang-Undang tentang Tindak Pidana Terorisme. 

Revisi sudah diajukan sejak 2016 lalu. Sejak itu pula memicu kontroversi. LSM Kontras menyebut ada 11 pasal bermasalah. Misalnya, pasal soal masa penahanan yang lebih lama ketimbang di KUHP.  Di versi revisi, lama penahanan dalam tahap penyidikan bisa sampai 300 hari lebih. Dan itu bertabrakan dengan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik. Artinya berpotensi melanggar hak-hak tersangka. 

Pasal lain dikenal dengan nama pasal Guantanamo. Isinya:  setiap orang tertentu yang diduga akan melakukan tindak pidana terorisme untuk dibawa pada tempat tentu dalam waktu paling lama enam bulan. Tanpa kontrol terhadap proses, soal ini bisa rentan disalahgunakan, dan rawan terjadi penyiksaan.

Banyaknya pasal-pasal bermasalah, membuat prosesnya agak alot. Pemerintah dan DPR saling tuding yang membuat pengesahannya menjadi lama. Belakangan, Presiden malah sampai mengancam bakal mengeluarkan Perppu kalau sampai Juni tak juga rampung. Yang jauh lebih penting adalah selesaikan pembahasan. Jangan menunggu korban jatuh lagi. 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Bedah Prospek Emiten Energi dan EBT

Google Podcasts Ditutup Tahun Depan

Kabar Baru Jam 7

30 Provinsi Kekurangan Dokter Spesialis

Kabar Baru Jam 8

Most Popular / Trending