OPINI

Polemik dalam Revisi UU Terorisme

Polisi geledah rumah terduga teroris di Bandung.

Pasca teror bom bunuh diri di Kampung Melayu, Jakarta Timur, Presiden Joki Widodo minta supaya revisi Undang-undang Terorisme segera dituntaskan. Alasannya, aparat hukum perlu payung hukum untuk bergerak mengantisipasi ancaman teroris berikutnya.

Pembahasan revisi Undang-undang ini sudah dimulai sejak tahun lalu, antara pemerintah dan DPR. Awalnya dibahas secara tertutup, lalu diprotes, akhirnya digelar terbuka.


Kita turut mendukung dan mendesak agar revisi Undang-undang Terorisme bisa segera diselesaikan. Karena ancaman serangan teror semakin di depan mata. Negara tetangga Filipina sudah menjadi sasaran penyerbuan dari kelompok simpatisan ISIS.


Namun, revisi Undang-undang harus tetap dilakukan secara hati-hati dan tidak bertentangan atau menyalahi prinsip-prinsip hukum umum internasional. Termasuk soal perlindungan hak-hak privasi orang. Pasal-pasal krusial, mulai dari definisi terorisme hingga pasal penyadapan dan penahanan harus benar-benar melindungi hak asasi manusia.


Melindungi warga negara dari serangan teror merupakan kewajiban bersama. Tentu harus dengan cara-cara yang manusiawi dan tidak merendahkan martabat kemanusiaan. Misalnya usulan memperpanjang masa penahanan hingga 30 hari bahkan sampai enam bulan. Pasal yang kerap disebut sebagai pasal Guantanamo ini harus dihindari karena berpotensi menimbulkan penyiksaan, perlakuan kejam dan melampaui batas.


Belum lagi ada rencana melibatkan TNI dalam penanganan terorisme. Suara-suara masyarakat sipil menentang pelibatan TNI secara aktif dalam penegakan hukum pidana terorisme. Penegak hukum dalam sistem hukum pidana di Indonesia merupakan ranah sipil yaitu Polri.


Selama ini Undang-undang Terorisme lebih ditekankan pada penanganan dan pencegahan aksi terorisme. Yang tak kalah penting adalah penanganan di hulu: pencegahan penyebaran paham-paham radikal. Padahal, dalam beberapa tahun terakhir ini paham garis keras terus menyasar generasi muda melalui berbagai ceramah, ujaran kebencian, hingga mobilisasi massa. Ini yang juga mesti jadi perhatian pemerintah. 

  • revisi uu terorisme
  • pasal guantanamo
  • Pelibatan TNI
  • Polri

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!