OPINI

Dilecehkan, Ditahan, Dipecat, Diperas

"Undang-undang yang awalnya membawa semangat mencegah kejahatan elektronik, berubah menjadi kejam. Pasal karetnya jadi alat ampuh menjerat orang atas tuduhan defamasi atau pencemaran nama baik. "

Dilecehkan, Ditahan, Dipecat, Diperas

Hari ini, mestinya Baiq Nuril merayakan ulang tahun ke-36 bersama suami dan tiga anaknya di rumah yang hangat. Apalagi, akhir pekan ini sudah mulai ibadah puasa Ramadan. Apa daya, Nuril harus menjalani dua peristiwa penting itu dari kamar tahanan yang dingin di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Guru honorer di salah satu sekolah negeri di Mataram itu sedang diuji. Sesudah ia mengalami pelecehan seksual oleh atasan, tiba-tiba sang atasan melaporkan dia ke polisi. Ibu Nuril dijadikan tersangka, dan masuk tahanan sejak 27 Maret lalu. Ia pun dipecat sebagai pegawai honorer. 

Upaya mediasi buntu. Atasan Nuril yang kemudian dicopot dari jabatan kepala sekolah itu baru akan mencabut tuntutan jika Nuril membayar tebusan Rp2 miliar. 

Lebih dari 100 lembaga dan tokoh penting bersedia memberikan jaminan untuk penangguhan penahanan. 30 ribu orang lebih juga menandatangani petisi menuntut pembebasan Nuril. Sayangnya hingga persidangan keempat kemarin pengadilan tak mengabulkan permintaan itu.

Tak harus menjadi orang pintar untuk mengatakan Nuril adalah korban.

Kita juga tidak boleh kendor dan harus lebih keras menyuarakan kasus ini ke telinga-telinga anggota DPR dan terutama pimpinan partai politik, agar merevisi pasal karet Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menjerat Bu Nuril. 

Undang-undang yang awalnya membawa semangat mencegah kejahatan elektronik, berubah menjadi kejam. Pasal karetnya jadi alat ampuh menjerat orang atas tuduhan defamasi atau pencemaran nama baik. Catatan lembaga SAFEnet menunjukkan pasal itu paling banyak digunakan oleh pejabat atau politisi. Yang paling banyak jadi korban adalah masyarakat awam atau aktivis. Undang-undang yang sudah salah sasaran itu harus diperbaiki, agar tidak lagi muncul Nuril-Nuril berikutnya. 

  • ibu nuril
  • UU ITE
  • SAFEnet
  • Baiq Nuril
  • pelecehan seksual
  • editorial

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!