EDITORIAL

Sony Sandra

Aksi tolak kekerasaan seksual pada Anak dan perempuan. (Antara)

Hari ini mata kita tertuju pada satu nama; Sony Sandra.

Laki-laki berusia 60 tahun itu akan didudukkan di depan hakim Pengadilan Negeri Kediri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sony didakwa melakukan kejahatan seksual terhadap dua anak di bawah umur. Sementara pekan depan Sony juga akan disidang atas perbuatan serupa terhadap 3 orang anak lainnya di Pengadilan Kabupaten Kediri.

Ini bakal jadi minggu-minggu sibuk - bukan hanya bagi Sony, tapi bagi kita yang ingin memastikan Sony mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya itu.

Kejahatan Sony Sandra pertama mencuat pertengahan 2015 lalu. DIa tersangkut kasus pencabulan 3 anak SMP. Saat itu Sony lolos dari jerat hukum.  Empat kali pelimpahan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) kasus sony ditolak kejaksaan dengan alasan yang tidak jelas. Sony yang diduga punya kedekatan dengan orang di lingkaran Pemkab Kediri itu bebas setelah ditahan 3 bulan.

Tak kapok, Sony kembali ditangkap karena kasus pemerkosaan anak. Kasus ini tak jelas bagaimana ujungnya hingga kemudian belakangan ramai disebut Sony diduga telah melakukan kejahatan terhadap 58 anak.

Kemarin, puluhan orang dari Forum Aliansi LSM Kediri  berunjuk rasa ke Pengadilan Negeri Kota Kediri. Mereka menuntut Sony dihukum berat.  Mereka geram sebab jaksa hanya menuntut 13 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Padahal Undang-Undang tentang Perlindungan Anak bisa memberikan hukuman maksimal pelaku sampai 15 tahun.

Presiden menyatakan kejahatan seksual anak adalah kejahatan luar biasa.  Hari ini majelis hakim mestinya berani membuat terobosan, tak tunduk pada tuntutan jaksa.

Kali ini kita pastikan Sony tak bakal lolos.  

  • Sony Sandra
  • kejahatan seksual
  • pengadilan negeri kediri

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!