EDITORIAL

Perdebatan Akumulasi Hukuman Kasus Kediri

Sony Sandra pelaku pemerkosaan terhadap dua bocah di bawah umur. (Antara)

Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Jawa Timur Senin kemarin menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Sony Sandra, terdakwa pelaku pemerkosaan terhadap dua bocah di bawah umur. Vonis itu keluar hanya selang empat hari setelah sebelumnya terdakwa yang sama divonis sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri, atas kejahatan seksual terhadap tiga korban lain.

Publik pun mempersoalkan rendahnya hukuman bagi terdakwa itu. Muncul pula pertanyaan; apakah Sony Sandra bakal dihukum total 19 tahun? Atau hanya akan dikenai hukuman tertinggi yaitu 10 tahun?

Pendapat pakar tak bulat. Sebagian menyatakan Indonesia tidak mengenal akumulasi hukuman. Yang dianut adalah sistem absorpsi atau mengenakan ancaman hukuman pada pidana pokok terberat. Sebagian lain menggunakan pasal 12 KUHP - akumulasi hukuman dimungkinkan asalkan tidak melebihi dari hukuman maksimal kurungan badan dalam waktu tertentu, yaitu 20 tahun penjara.

Perdebatan yang sama dulu pernah terjadi, ketika bekas anggota KPU Mulyana W. Kusumah divonis dua kali dalam dua kasus berbeda pada 2006. Atau ketika pada 2013, bekas pegawai pajak Gayus Tambunan mendapat akumulasi hukuman 30 tahun penjara atas empat kejahatan yang ia lakukan. 

Kasus perkosaan yang terjadi di Kediri Jawa Timur ini membuka ruang-ruang diskusi soal sistem hukum kita yang terdapat banyak celah perdebatan.

Vonis Sony Sandra belum berkekuatan hukum tetap. Jika ia mengajukan banding atau kasasi, bisa jadi hukumannya lebih berat, atau lebih ringan. Sambil menunggu kekuatan hukum tetap itu, kita berharap Mahkamah Agung atau Kementerian Hukum dan HAM memberikan fatwa mengenai ketentuan bisa tidaknya hukuman akumulasi. Agar publik menjadi jelas. Juga agar terpidana mendapat kepastian.

Kita juga berharap revisi Undang-undang KUHP yang sedang dibahas di DPR memperjelas mengenai aturan hukum soal akumulasi hukuman di Indonesia.


  • sony sandra
  • pengadilan negeri kediri
  • kejahatan seksual
  • revisi undang-undang kuhp
  • akumulasi hukuman

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!