EDITORIAL

Kisruh Palu Arit

"Aturan yang diacu adalah TAP MPR No 1 Tahun 2003. Di situ memang tertera: harus ada penghormatan terhadap HAM dan kebebasan berpendapat."

KBR

Buku yang disita dari aktivis AMAN. (Foto: Damar Juniarto)
Buku yang disita dari aktivis AMAN. (Foto: Damar Juniarto)

Akhirnya Presiden Joko Widodo bicara soal kisruh palu arit ini. Kemarin, Presiden Jokowi memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI untuk menghentikan tindakan berlebihan dalam menangani dugaan penyebaran komunisme. Pesannya: hormati hak asasi, hormati kebebasan berpendapat.

Aturan yang diacu adalah TAP MPR No 1 Tahun 2003. Di situ memang tertera: harus ada penghormatan terhadap HAM dan kebebasan berpendapat. Pernyataan ini keluar setelah mendapatkan masukan dari masyarakat dan tokoh agama. Karena itulah keluar instruksi untuk “tidak berlebihan”ini.

Pernyataan ini keluar setelah sebelumnya Kapolri Badrodin Haiti mengklaim bahwa penangkapan sejumlah orang yang dituding menyebarkan komunisme ini sudah disetujui Jokowi. Presiden, kata Badrodin, sepakat dengan apa yang dilakukan polisi. Dan yang dilakukan polisi adalah sweeping buku, mendatangi penerbit buku, mengecek buku, sekaligus menyitanya. Ada buku, ada juga kaos. Kapolri bahkan menegaskan, semua yang bersimbol palu arit dianggap sebagai bentuk penyebaran komunisme.

Tapi, bagaimana menerjemahkan frase “menghentikan tindakan berlebihan”? Apakah men-sweeping buku itu berlebihan? Atau tidak? Ini seperti bermain-main dengan pilihan kata. Ini membawa ingatan kembali ke Orde Baru ketika ‘diamankan’artinya ‘ditangkap’.

Sebelumnya Presiden sudah pernah memerintahkan polisi untuk menindak kelompok intoleran. Saat itu, sebuah diskusi dan kegiatan seni di Yogyakarta dibubarkan. Nyatanya, instruksi itu tidak diindahkan. Padahal perintah itu jelas, tidak multi interpretasi. Sementara yang sekarang, sungguh sulit menakar apa yang disebut ‘berlebihan’dan ‘tidak berlebihan’.

Komnas HAM mencatat, sejak 2015 hingga April 2016, sudah terjadi sekitar 20 kali pelarangan dan pembubaran kegiatan seni serta diskusi. Ditambah lagi soal ribut-ribut palu arit yang mengingatkan kita akan masa Orde Baru.

Pak Presiden, kami tak sudi kembali ke masa itu. Pembelaan yang tegas terhadap HAM dan kebebasan berpendapat sangat dibutuhkan di sini. 

  • palu arit
  • komuniame
  • sweeping buku

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!