HEADLINE

Qanun untuk Kemaslahatan Siapa?

Qanun untuk Kemaslahatan Siapa?

Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara mengesahkan rancangan Qanun atau peraturan daerah tentang Kemaslahatan dan Ketertiban Umum.

Dalam aturan yang disahkan pada akhir April  itu, tercantum larangan murid laki-laki dan perempuan belajar dalam satu ruangan. Aturan itu diberlakukan mulai tingkat SMP hingga bangku kuliah. Ketua Panitia Legislasi DPRK Aceh Utara, Tengku Fauzan Hamzah berdalih aturan itu untuk menghindarkan anak-anak dari pergaulan yang melanggar etika dan syariat Islam.

Selain urusan di sekolah, Qanun juga memerintahkan fasilitas wisata memisahkan pengunjung laki-laki dan perempuan. Pedagang juga dilarang memajang patung peraga yang menyerupai manusia atau hewan.  Qanun juga melarang laki-laki membonceng perempuan yang bukan mahramnya. Pengecualian diberlakukan bila membonceng dalam kondisi kedaruratan.

Masalahnya, siapa yang bisa mengukur suatu kondisi kedaruratan? Pada akhirnya subyektifitas yang ada sehingga rentan disalahgunakan.

Hakul yakin, kerumitan bakal bertambah ketika aturan mulai diberlakukan setahun mendatang. Dalam urusan ruang belajar di sekolah misalnya, harus dibuat ruang tambahan agar pemisahan bisa dilakukan. Belum lagi tenaga pengajar yang juga ditambah dua kali lipat atau jam mengajar guru yang harus dua kali lipat juga. Di Aceh Utara untuk tingkat SMA saja ada 70 lebih sekolah, bayangkan besarnya biaya  yang harus dikeluarkan untuk melaksanakan Qanun ini.

Catatan sejumlah organisasi hak asasi manusia menunjukkan Qanun Jinayat atau aturan  tentang dosa semacam ini rawan disalahgunakan dan tidak berpihak pada kelompok rentan seperti perempuan. Belum lagi kelak bila aturan ditegakkan dengan tebang pilih. Artinya, aturan bakal hanya diberlakukan pada warga biasa dan permisif bila pelakunya dari kelompok elite.

Bila itu yang terjadi, jelas Qanun ini hanya akan bermanfaat untuk kelompok elit dan bukan masyarakat. Lantas Qanun itu bermanfaat buat siapa? 

  • qanun
  • dewan perwakilan rakyat aceh utara
  • kemaslahatan dan ketertiban umum
  • dprk aceh utara
  • syariat islam
  • Toleransi
  • petatoleransi_01Nanggroe Aceh Darussalam_merah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!