BERITA

17 Tahun Menunggu Keadilan

17 Tahun Menunggu Keadilan

Ruyati Darwin masih kerap terisak setiap kali mengingat anaknya, Eten Karyana. Eten meninggal 17 tahun lalu, bersama ratusan orang dalam kerusuhan Mei 1998. Eten baru lulus dari Fakultas Sastra Universitas Indonesia saat itu, dan bekerja sebagai guru. Ia tewas terbakar ketika hendak berusaha menolong seorang bocah yang terjebak dalam kerusuhan di Mall Klender Jakarta Timur.

Ruyati kini berusia 67 tahun. Sudah lanjut usia. Namun pandangan matanya masih tajam dan suaranya masih lantang menuntut keadilan: pemerintah bertanggung jawab atas tragedi Mei 1998.

Peristiwa 17 tahun lalu itu merupakan masa suram dalam perjalanan bangsa Indonesia. Saat itu, 12 hingga 14 Mei, terjadi rentetan peristiwa kekerasan di berbagai wilayah. Jakarta, Medan, Solo dan sebagainya. Laporan Tim Gabungan Pencari Fakta menyebutkan jumlah korban mencapai lebih dari 200-an orang. Bahkan data Polda Metro Jaya menyebutkan korban tewas mencapai 400-an orang. Tidak sedikit yang mengalami korban kekerasan seksual.

Tim Gabungan Pencari Fakta menyebutkan peristiwa kerusuhan didalangi provokator, ormas Pemuda Pancasila, anggota TNI dan preman lokal. Harap diingat, Tim Pencari Fakta ini merupakan tim resmi bentukan pemerintah. Komnas HAM yang ikut dalam tim gabungan itu juga menegaskan telah terjadi pelanggaran HAM berat dalam tragedi 1998.

Setiap Mei menjelang datang, kita selalu mengingatkan pemerintah akan delapan rekomendasi yang dikeluarkan Tim Gabungan Pencari Fakta. Antara lain mengusut pelaku kerusuhan, termasuk dugaan keterlibatan Prabowo Subianto, Sjafrie Syamsuddin, dan lain-lain. Bagi korban maupun keluarga korban prahara Mei 1998, Tim merekomendasikan agar memberikan rehabilitasi dan kompensasi.

Namun prosesnya terganjal di Kejaksaan Agung. Bolak-balik berkas dikembalikan ke Komnas HAM. Kejaksaan selalu berdalih dengan berbagai alasan, termasuk karena belum dibentuknya Pengadilan HAM Adhoc.

Ruyati tidak sendiri. Ada ratusan keluarga lain yang menuntut hal serupa. Mereka masih belum rela jika kasus ini terus dibiarkan menggantung. Mereka menunggu Presiden Joko Widodo segera turun tangan. Segera membentuk Pengadilan HAM Adhoc kasus Mei 1998.   

  • Ruyati
  • eten karyana
  • kerusuhan mei 1998
  • komnas HAM
  • mei 1998

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!