OPINI

Pasal Penodaan Agama Biang Kerok

Ilustrasi: Pengekangan kemerdekaan berekspresi

Perkara dugaan penistaan agama oleh Sukmawati Soekarnoputri, akhirnya selesai tanpa ke pengadilan. Kemarin, Pimpinan Wilayah Anshor Jawa Timur mencabut pengaduan terhadap Sukmawati setelah mendapat arahan dari para kiai NU. Ketuanya, Hasan Mutawakkil Alallah berpesan; agar Sukmawati tak kembali melakukan tindakan yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat. 

Kegaduhan yang dituduhkan itu bermula dari puisi Sukmawati berjudul 'Ibu Indonesia' yang dibacakan akhir Maret lalu. Dalam puisinya, Sukmawati menyebut kata syariat Islam yang dipadukan dengan kata yang merujuk pada budaya Indonesia. Salah satunya, membandingkan suara adzan dengan kidung ibu Indonesia. Gara-gara itulah, sejumlah kalangan menganggapnya menistakan agama Islam. Cercaan di media sosial bertubi-tubi, membuat Sukmawati akhirnya meminta maaf sambil menangis. 

Sedari awal memang perkara ini tak semestinya ada. Sebab sebuah karya sastra cuma bisa diperdebatkan dengan kritik sastra. Lagi pula, puisi Sukmawati bukan satu-satunya yang berbau agama. Sastrawan Joko Pinurbo, dengan puisi jenakanya pernah menyinggung penyaliban Yesus dengan menyebut ibu Yesus, Maria, sangat sedih menyaksikan anaknya mati di kayu salib tanpa celana. Justru karena sifat tafsirannya sangat personal dan tanpa batas itulah, sastra tak bisa dianggap salah atau benar. 

Belakangan, aduan terkait penodaan atau penistaan agama kian gencar. Siapa saja disasar. Padahal pasal kontroversi ini diketahui sangat karet dan melemahkan kemerdekaan seseorang dalam berpendapat. Dalam catatan Amnesty International Indonesia baru-baru ini, dalam rentang 2005 hingga 2014, tercatat ada 106 orang yang dituntut dan dipidana dengan menggunakan pasal penodaan agama. Dan angkanya meningkat jelang tahun politik. 

Penolakan atas pasal ini sudah semestinya didengar DPR dan Pemerintah. Apalagi ketika Sidang Tahunan HAM PBB tahun lalu, Indonesia disentil karena adanya pasal tersebut. Jadi jangan sampai ada korban-korban lain. DPR dan Pemerintah harus menghapus pasal itu dalam Revisi KUHP - sekarang. 

  • Sukmawati Soekarnoputri
  • Anshor Jawa Timur
  • Ibu Indonesia
  • Joko Pinurbo
  • penodaan agama
  • karya sastra

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!