OPINI

Melindungi Data Pribadi

Ilustrasi: Registrasi nomer selular

Seorang warga Gresik, Mawan Sidarta terheran-heran, ketika tahu Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya dipakai orang lain untuk registrasi nomor telepon selular. Tidak hanya satu, tapi 1,6 juta nomor selular berbeda. Entah bagaimana, NIK-nya menyebar kemana-mana, sampai-sampai Mawan malah tidak bisa registrasi, hingga nomor selularnya diblokir operator.

Menurut catatan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, sedikitnya ada 15 nomor induk kependudukan disalahgunakan untuk registrasi jutaan nomor telepon selular. Satu NIK bahkan ada yang digunakan untuk registrasi 2,2 juta nomor ponsel yang berbeda.

Meskipun registrasi jutaan nomor itu akhirnya bisa dicegah melalui sistem di Kementerian Dalam Negeri dan operator, namun kasus itu menimbulkan kegelisahan: seberapa aman data pribadi kita?

Kasus ini berentetan dengan kebocoran data pribadi pengguna Facebook ke pihak lain. Menurut data Facebook, ada sedikitnya satu juta akun asal Indonesia yang bocor ke pihak ketiga.

Data pribadi merupakan data yang bisa menunjukkan identitas seseorang, seperti KTP, kartu keluarga, nomor rekening, nomor kartu kredit, identitas keluarga dan sebagainya. Namanya data pribadi, tentu tidak boleh disebarluaskan ke publik. Nyatanya, di mesin pencari Google orang gampang menemukan foto KTP atau kartu keluarga seseorang tanpa sensor hingga bisa disalahgunakan.

Pasal 28G konstitusi kita jelas mengakui adanya hak privasi waga negara. Namun nyatanya, negara masih belum memberikan perlindungan terhadap data pribadi warga. Dari 200 negara di dunia, sebanyak 110 negara sudah memiliki undang-undang tentang perlindungan data pribadi. Di Asia Tenggara, tinggal Indonesia dan Laos yang belum memiliki aturan itu. Karena itu, sepantasnya publik turut mendesak agar DPR dan pemerintah segera mengajukan, membahas dan mengesahan RUU tentang Perlindungan Data Pribadi.

Bagi publik, tentu perlu edukasi luar biasa dan terus-menerus agar tidak mudah menyerahkan data pribadi ke pihak lain yang bisa merugikan diri sendiri.

 

  • NIK
  • registrasi nomer selular
  • perlindungan data pribadi
  • RUU
  • facebook

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!