OPINI

Kesalahan Kolektif

"Sayangnya upaya mencegah perkawinan anak masih terbentur dinding hukum. Upaya menguji Undang-Undang Perkawinan dengan menaikkan batas minimal usia pernikahan ditolak Mahkamah Konstitusi."

Ilustrasi: Pernikahan Anak
Ilustrasi: Pernikahan Anak

Pengadilan Agama Kabupaten Bantaeng Sulawesi Barat menjadi sorotan publik, setelah mengeluarkan putusan mengizinkan pernikahan pasangan anak usia 14 dan 15 tahun. Hakim beralasan, izin diberikan untuk mencegah dua anak itu berzina, karena sudah sering bersama.

Kabar ini membuat banyak orang terkejut. Meski pernikahan anak memang masih banyak terjadi di tanah air, tapi sepertinya baru kali ini mendapat dukungan dari lembaga peradilan yang bernaung di bawah Mahkamah Agung. 

Kampanye menolak pernikahan anak sepertinya masih jauh dari kata berhasil. Tidak hanya karena masih tingginya angka pernikahan anak, tapi juga karena ternyata ada penegak hukum seperti hakim peradilan agama di Bantaeng yang bersikap beda, bahkan bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan tahun 1974.

Argumen apapun jelas lemah jika mendukung pernikahan anak. Sudah banyak kajian, baik sosiologis, ekonomi, atau medis berkaitan dengan hak reproduksi anak. Belum lagi ancaman kekerasan rumah tangga baik fisik maupun psikis pada keluarga usia muda. 

Sayangnya upaya mencegah perkawinan anak masih terbentur dinding hukum. Upaya menguji Undang-Undang Perkawinan dengan menaikkan batas minimal usia pernikahan ditolak Mahkamah Konstitusi.

Negara seperti tak punya sikap jelas mengenai hal ini. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengusulkan agar usia pernikahan minimal 20 tahun bagi perempuan dan 22 tahun bagi laki-laki. Tapi usulan itu mandeg tak jelas nasibnya. Sementara DPR pun tak punya keinginan merevisi Undang-Undang Perkawinan yang sudah berusia lebih dari 40 tahun itu.

Ini salah kolektif bersama, yang harus segera dibenahi. Kita menunggu para elit, pejabat, politisi, calon politisi bicara dan berkomitmen mencegah terjadinya pernikahan anak. 

  • pernikahan anak
  • Bantaeng Sulawesi Barat
  • Undang-undang Perkawinan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!