EDITORIAL

Simposium 1965

"Janji pemerintah ditanggapi dingin. Terlebih kita tahu pemerintah seperti memaksakan jalan rekonsiliasi tanpa pengungkapan kebenaran dan pengusutan tuntas atas pelanggaran HAM yang terjadi."

KBR

Aksi menuntut penuntasan kasus pelanggaran HAM. (Foto: Komnas HAM)
Aksi menuntut penuntasan kasus pelanggaran HAM. (Foto: Komnas HAM)

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan didukung Dewan Pertimbangan Presiden menginisiasi simposium membahas pelanggaran HAM 1965. Simposium akan menghasilkan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo untuk dijadikan pertimbangan menyelesaikan masalah pelanggaran HAM 65. Simposium  digelar pekan depan, kurang dari sebulan janji pemerintah menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat itu. Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya berjanji penyelesaian pelanggaran HAM berat dilakukan 2 Mei mendatang.

Janji pemerintah ditanggapi dingin. Terlebih kita tahu pemerintah seperti memaksakan jalan rekonsiliasi tanpa pengungkapan kebenaran dan pengusutan tuntas atas pelanggaran HAM yang terjadi. Seperti kata Luhut, pemerintah akan menempuh penyelesaian secara teknis non-yudisial. Sebab kata dia pelanggaran berat HAM tidak bisa dibawa ke ranah yudisial. Pernyataan itu bisa dipahami sebagai penyelesaian kasus di luar jalur hukum legal formal, baik nasional maupun internasional. Menyimak kebiasaan yang terjadi di Indonesia, bentuk penyelesaian perkara di luar ruang pengadilan sering disebut dengan istilah ‘secara kekeluargaan’.

Apa iya tragedi yang merenggut jutaan nyawa itu bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan? Apakah korban dan keluarga korban yang menuntut agar tragedi ‘65 diselesaikan secara hukum itu terlalu baper alias terlalu terbawa perasaan? Ini sudah lebih dari setengah abad lho!

Rekonsiliasi sebelum ada pengungkapan kebenaran dan pengusutan tuntas ini mengkhawatirkan. Sebab pemerintah seperti tak menutup potensi berulangnya kembali peristiwa semula di masa datang. Menteri Luhut seperti tak kunjung paham niatan Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan masalah HAM berat masa lalu. Padahal ini jelas  tertuang dalam Nawacita.  

Akan lebih elok jika kita bisa mewariskan cerita penyelesaian tragedi ini kepada generasi mendatang. Kuncinya, penyelesaian lewat jalur hukum, bukan jalan pintas. 

  • simposium 1965
  • pelanggaran HAM berat

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!