EDITORIAL

Menagih Trotoar Kita

"Para pejalan kaki selama ini memang menjadi mahluk paling menderita di jalan raya."

KBR

Ilustrasi.( Foto: KBR/Febri)
Ilustrasi.( Foto: KBR/Febri)

Sudah lihat aksi Daffa? Dia seorang bocah berumur 9 tahun asal Semarang Jawa Tengah yang menyita perhatian karena menghentikan para pengguna sepeda motor yang melewati trotoar. Daffa mengaku sudah menghentikan 40-an pengendara sepeda motor dan mengingatkan mereka dari trotoar -  hak pejalan kaki.

Selama berhari-hari, berminggu-minggu bahkan mungkin berbulan-bulan, publik kerap disuguhi perdebatan antara taksi online dan taksi konvensional, pro kontra antara ojek online dan ojek pangkalan. Padahal, jalan raya bukan hanya milik kendaraan bermotor. Ada hak pejalan kaki juga di sana.

Para pejalan kaki selama ini memang menjadi mahluk paling menderita di jalan raya. Sudah mendapat jatah trotoar sempit, pejalan kaki masih harus berebut dengan pedagang kaki lima, lahan parkir, atau bahkan pengendara motor. Sangat tidak nyaman menjadi pejalan kaki di kota-kota besar di Indonesia.

Karena itu, rencana Gubernur Jakarta Basuki Tjahja Purnama untuk menghapus jalur lambat dan memperlebar trotoar mendapat banyak banyak dukungan. Rencananya akan ada pelebaran trotoar di 45 titik di Jakarta, di lima wilayah Jakarta. Semua mulai tahun ini.

Memang tidak semua orang mendukung rencana itu. Mereka khawatir lebar jalan yang dikurangi akan menambah kemacetan, terutama saat pagi dan sore hari. Apalagi tidak semua lokasi di Jakarta terhubung dengan angkutan umum yang praktis dan mudah diakses masyarakat.

Kota yang beradab adalah kota yang memperlakukan pejalan kaki secara manusiawi di jalan raya, dengan menyediakan jalur untuk pejalan kaki.

Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sejak tahun 2009 sudah jelas-jelas melarang trotoar digunakan untuk sepeda motor maupun kegiatan berdagang dalam bentuk apapun. Trotoar dan badan jalan adalah untuk pejalan kaki. Pelanggaran terhadap aturan ini diancam hukuman 18 bulan penjara atau denda Rp1,5 miliar.

Jangan sampai harus muncul Daffa-Daffa kecil, untuk melindungi hak pejalan kaki menggunakan trotoar. 

  • Trotoar
  • pejalan kaki

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!