EDITORIAL

Menunggu Kabar Baik Ibu Nani

"Kalau Anda sering menyimak siaran kami, Anda mestinya kenal satu nama ini: Ibu Nani dari Jakarta Utara."

Menunggu Kabar Baik Ibu Nani
ibu nani, Korban Pelanggaran HAM 1965, pki

Kalau Anda sering menyimak siaran kami, Anda mestinya kenal satu nama ini: Ibu Nani dari Jakarta Utara.

Perempuan di usia senja ini selalu penuh semangat ketika menelfon kami. Pendengar setia KBR68H ini selalu melontarkan pendapat yang cerdas, disampaikan dengan berapi-api. Mulai dari soal korupsi sampai persoalan hak asasi manusia, persoalan yang sangat lekat dengan Ibu Nani.

Ibu Nani yang kita bicarakan sekarang sama dengan Ibu Nani yang datang ke Dewan Pertimbangan Presiden kemarin. Dia datang bersama Tim Advokasi Korban Pelanggaran HAM 1965 untuk meminta bantuan Wantimpres. Meminta supaya Wantimpres menyampaikan surat kepada Presiden Yudhoyono, yaitu surat permohonan rehabilitasi nama baik atas nama dirinya. Surat sudah dikirimkan langsung kepada Presiden pada Februari lalu, tapi belum berbalas.

Di era 1960-an, Nani Nurani bekerja di Dinas Kebudayaan Cianjur, juga menjadi penari di Istana Presiden di Cipanas. Suatu malam di tahun 1968, pintu rumahnya digedor dan sejak itu ia berstatus tapol, dituduh terlibat Gerakan 30 September. Asal mulanya adalah sekali menyanyi di acara peringatan hari ulang tahun Partai Komunis Indonesia pada tahun 1965. Saat itu PKI belum jadi partai terlarang… sementara sekarang, PKI seperti jadi momok yang tak kunjung terkikis.

Pada 2003, perjuangan Nani berhasil di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara. Nani menggugat Camat Koja karena camat menolak menerbitkan KTP seumur hidup bagi dirinya karena dianggap eks-tapol. Nani menang dan KTP seumur hidup pun kini dikantonginya.

Tapi pada 2012, perjuangannya untuk kasus yang lain, kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nani menggugat negara, dalam hal ini Presiden Yudhoyono, karena menahan dirinya tanpa alasan jelas serta stigma PKI yang melekat sejak 1968. Nani menuntut rehabilitasi penuh nama baiknya, permintaan maaf dari Presiden serta ganti rugi 7 miliar rupiah. Tapi Pengadilan menyatakan tak berhak memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara itu. Nani langsung menyatakan banding.

Kali ini di hadapan Wantimpres, Nani kembali mendesakkan surat permohonan rehabilitasi nama baik yang sudah dilayangkan kepada Presiden Februari lalu. Nani juga meminta Presiden mengeluarkan surat pencabutan terhadap Putusan MA yang menyebutkan Nani terlibat di PKI.

Tahun ini Ibu Nani berusia 73 tahun. Dan Presiden Yudhoyono segera memasuki akhir masa jabatan 10 tahunnya. Ini saat yang tepat untuk memberikan apa yang menjadi hak para korban stigma 1965. Tidak hanya untuk Ibu Nani, tapi juga buat yang lainnya.

  • ibu nani
  • Korban Pelanggaran HAM 1965
  • pki

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!