OPINI

STOP Peradilan Orang-Orang Kecil

Ilustrasi: Membungkam kritik.

Tali kekang terhadap kebebasan berpendapat terasa makin terikat kencang. Warga di sekitar Waduk Sepat, Kota Surabaya, Jawa Timur, tengah was-was dengan proyek perumahan PT Ciputra. Mereka lantas demo di Kejaksaan Tinggi, menuntut pembebasan Dian Purnomo dan Darno. Keduanya ditangkap karena dianggap merusak properti PT Ciputra. Padahal yang mereka perjuangkan adalah kelestarian waduk. Tanpa itu, banjir mengancam di depan mata. 

Dian dan Darno bukan satu-satunya korban kriminalisasi. Sebelumnya nelayan Kampung Dadap, Waisul Kurnia, dicokok. Ia dituding melakukan pencemaran nama baik PT Kapuk Naga Indah karena mengeluhkan proyek jembatan yang menghubungkan pulau buatan di teluk utara Jakarta. Proyek tersebut membikin ia dan nelayan lain terpaksa melaut lebih jauh untuk mendapatkan ikan. 

Sebelumnya lagi, ada nama Budi Pego  dan Joko Prianto . Kedua petani ini masih menyandang status hukum karena bersuara lantang menentang perusakan lingkungan. Joko menolak aktivitas tambang kapur milik PT Semen Indonesia di Kendeng, sedangkan Budi memprotes tambang emas di Tumpang Pitu, Banyuwangi .

Ini ironi karena seharusnya mereka justru dilindungi hukum. Ada Keppres Nomor 32/1990 tentang Pengelolaan Kawasan, Undang-Undang Penataan Ruang dan UU No 32/2009  tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 66 UU ini menggaransi setiap orang yang memperjuangan hak atas lingkungan hidup  dari tuntutan pidana dan perdata. Menteri Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya tengah menyiapkan peraturan menteri yang menjadi aturan teknis perlindungan pejuang lingkungan hidup. 

Segambreng aturan itu seolah ompong di hadapan taring korporasi perusak lingkungan. Orang kecil seperti Dian, Darno, Waisul dan para pengkritik lainnya selalu kalah, sekalipun aktivisme berpendapat mereka dilindungi Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Stop kriminalisasi! Warga berpikiran kritis jangan malah merenggut suara mereka dengan "brongsong" pembebat mulut.  

  • Budi Pego
  • Joko Prianto
  • Dian Purnomo
  • Darno
  • PT Kapuk Naga Indah
  • PT Ciputra
  • kriminalisasi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!