OPINI

Hak Pilih

Menyelamatkan Suara Rakyat

Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin membatalkan aturan Undang-undang Pemilu tentang syarat memiliki KTP elektronik untuk ikut pemilu. Orang yang hanya memiliki KTP biasa tapi sudah memiliki surat keterangan perekaman KTP elektronik tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada pemilu nanti. 

Putusan ini melegakan, mengingat saat ini ada sekitar 4 juta warga yang sudah punya hak pilih, namun tidak masuk daftar pemilih tetap hanya karena tidak punya KTP elektronik. Dengan putusan itu, mereka bisa menggunakan hak pilih di TPS tempat domisili, dan mendaftar satu jam sebelum TPS ditutup pukul 1 siang. 

Putusan MK itu mengabulkan sebagian dari permohonan uji materi sejumlah pihak, termasuk Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) . MK menyebut sampai saat ini belum semua warga memiliki KTP elektronik, meski perekaman terus dilakukan. Kondisi ini bisa merugikan hak memilih warga negara yang bukan disebabkan kesalahan atau kelalaian sebagai warga negara. 

Dengan sisa waktu kurang dari tiga minggu, Kementerian Dalam Negeri wajib mempercepat perekaman e-KTP. Agar 4 juta warga itu bisa mendapat surat keterangan perekaman e-KTP minimal sehari sebelum pemungutan suara. 

Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU)  juga harus segera menyosialisasikan aturan baru ini ke masyarakat yang belum merekam KTP elektronik, agar proaktif mendatangi kelurahan. 

Upaya-upaya untuk memaksimalkan partisipasi pemilih secara konstitusional seperti ini jauh lebih bijak daripada reaktif melarang kampanye golput. Melindungi hak pilih jutaan warga negara jauh lebih substantif daripada sekadar melarang orang golput . 

Putusan MK ini juga menjadi teguran bagi pemerintah dan DPR yang selama ini kerap abai memikirkan hal-hal prinsip menyangkut pemenuhan hak konstitusional warga negara. Terutama di daerah-daerah terpencil dan terluar, yang sulit mengakses administrasi kependudukan.  

  • Perludem
  • Mahkamah Konstitusi
  • e-KTP
  • KPU
  • Pemilu 2019
  • golput

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!